Sabtu, 6 Juni 2026

Polisi Lirik Pasal Lain Penggunaan Seragam dan Atribut Anggota Sunda Empire

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar melirik pasal lain untuk menjerat petinggi Sunda Empire.

Tayang:
Tribun Jabar.id/Mega Nugraha
Ki Rangga Sasana dari Sunda Empire menggunakan baju tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (29/1/2020). Saat ini, dia ditahan di Mapolda Jabar. 

TRIBUNBATAM.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar melirik pasal lain untuk menjerat anggota Sunda Empire.

Seperti diketahui, anggota Sunda Empire kerap menggunakan seragam layaknya petinggi militer lengkap dengan tanda jasa dan baret.

Tiga petingginya masing-masing Ki Rangga Sasana, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum sudah berstatus tersangka. Ketiganya dijerat Pasal 14 dan 15 Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1946.

Dari menggunakan baju kebesaran khasnya, mereka kini hanya mengenakan seragam tahanan. Rangga Sasana, Letnan Jenderal Sunda Empire ditahan sejak Selasa (28/1/2020) setelah dijemput penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jabar dari Tambun, Bekasi.

"Penyidik dimungkinkan menerapkan pasal lain untuk menjerat para tersangka dalam kaitanya dengan seragam yang mereka pakai," kata Hendra di Mapolda Jabar, Kamis (29/1/2020) seperti dikutip Tribunnews.com.

Pasal dimaksud yakni Pasal 228 KUH Pidana yang mengatur perbuatan penggunaan tanda kepangkatatan atau melaksanakan jabatan yang tidak dijabatnya.

"Misalnya perbuatan penggunaan kepangkatan yang sama sekali tidak dimilikinya, nanti kami dalami. Dia kan pakai seragam dan kepangkatan mirip lembaga resmi, itu yang akan kami soroti," ucapnya.

Identitas Rangga Sasana

Mengaku sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire, nama asli Rangga adalah Edi Raharjo.

Dilansir Youtube Kompas TV yang diunggah 20 Januari 2020 lalu, Rangga tinggal bersama ibu kandung dan adiknya.

Mereka tinggal di Desa Grinting, Bulakamba, Brebes, Jawa Tengah.

Namun, Rangga Sasana sudah tidak terlihat lagi di rumahnya sejak seminggu yang lalu.

Tetangga Rangga Sasana, Lilis, menyebut rumah Rangga kerap mendapat kunjungan dari teman-temannya.

Pertemuan tersebut terjadi hampir setiap hari.

Namun, tetangga Rangga tidak tahu pasti aktivitas apa yang dilakukan Rangga Sasana dan teman-temannya.

"Ya, setiap hari kadang pagi, kadang sore, kadang malam," katanya.

Kendati demikian, warga setempat tidak merasa terganggu dengan keberadaan Rangga Sasana dan teman-temannya.

"Enggak (terganggu). Enggak ada masalah sih," ucapnya.

Status 'Perdana Menteri dan Kaisar' Suami Istri

Tiga orang yang berkaitan dengan kelompok Sunda Empire ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Mereka menjadi tersangka karena menyebarkan berita bohong, kabar tidak pasti yang menyebabkan keonaran di masyarakat.

Dari tiga orang tersangka itu, satu di antaranya Nasri Banks dan ibunda Ratu Agung Raden Ratna Ningrum.

Dikutip dari Tribunnews.com, Nasri Banks dan Raden Ratnaningrum dihadirkan saat polisi menggelar jumpa pers.

Keduanya sudah mengenakan pakaian tahanan berwarna biru.

Selama memberikan keterangan pers, Nasri dan Raden Ratnaningrum, raut mukanya tampak tenang. Keduanya bahkan tampak saling melempar senyum. Keduanya merupakan suami istri.

"Ketiga tersangka berinisial‎ Nb atau Nasri Banks selaku tokoh Sunda Empire, sebagai perdana menteri dalam kedudukan. Lalu Rd, Raden Ratnaningrum dalam kedudukannya sebagai kaisar," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso, Selasa (28/1/2020).

Selain Nasri Banks polisi juga menetapkan Rangga Sasana atau HRH Rangga sebagai tersangka.

"Kemudian satu lagi ditetapkan oleh penyidik, tadi pukul 15.15 WIB di Tambun Bekasi, dalam perjalanan menuju Polda Jabar. (Namanya) Kar atau Ki Ageng Rangga," ucap Saptono.

Penetapan tersangka ini kata Saptono setelah penyidik melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, saksi ahli, dan alat bukti yang ada.

Tiga Petinggi Sunda Empire Tersangka, Gubernur Jabar: Sudah Sesuai Prosedur

Pakai Baju Tahanan, Perdana Menteri dan Kaisar Sunda Empire Saling Lempar Senyum saat Jumpa Pers

Nasri Banks dan Raden Ratnaningrum diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sejak pagi hari.

Para tersangka dijerat Pasal 14 dan 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan KUH Pidana.

Kombes Hendra Suhartiyono menambahkan, dalam kedudukannya, Nasri Banks disebut sebagai perdana menteri atau pimpinan kelompok.

Sedangkan Rd Ratna Ningrum berkedudukan sebagai kaisar atau biasa disebut kelompoknya ibunda ratu agung.

Sementara itu, Rangga merupakan Sekretaris Jenderal Sunda Empire.

"Iya, benar (ibunda ratu agung)," kata Hendra.

Hendra mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

Karena itu setelah penetapan tersangka kata dia akan ada pendalaman kasus.

"Dalam proses penyidikan selanjutnya, kemungkinan ada tersangka lain," ujar Hendra.

Terpisah, Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Asep‎ Adi Saputra menjelaskan Polda Jawa Barat sebelum menetapkan tersangka sudah memeriksa 11 orang saksi.

"Dalam menentukan tindak lanjut Sunda Empire, Polda Jabar kerja secara komprehensif telah memeriksa 11 saksi," ujar Asep Adi.

Sebanyak 11 orang ‎saksi yang diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar yakni orang-orang yang mengetahui kegiatan Sunda Empire, saksi yang tempatnya digunakan untuk deklarasi serta komunitas Sunda Empire.

Tidak hanya itu, penyidik juga meminta keterangan ahli mulai dari ahli bahasa, pidana, sejarah dan sosiologi.

Ini dirasa penting agar penyidik bisa menyimpulkan secara menyeluruh langkah berikutnya yang diambil.

"Hari ini atau besok akan dilakukan gelar perkara oleh Polda Jabar. Lalu kami sampaikan kesimpulan akhir tentu keterangan ahli dan saksi. Sehingga dalam waktu dekat ada kabar terkini atas kasus ini," ujarnya.(Tribun Network/fel/meg/wly)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Soroti Seragam Kebesaran Letnan Jenderal Sunda Empire Rangga Sasana, https://www.tribunnews.com/regional/2020/01/29/polisi-soroti-seragam-kebesaran-letnan-jenderal-sunda-empire-rangga-sasana?page=all.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved