Resmi Penerapan PMK 199/2019 di Batam, Barang Impor di Atas 3 Dollar AS Kena Bea Masuk

Sumarna mengaku pemberlakukan ini bukanlah bertujuan untuk mematikan pelaku usaha kecil, akan tetapi bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM
Kabid BC Batam Sumarna 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 199/2019 akan resmi berlaku Kamis (30/1/2020).

Kendati banyak penolakan, namun itu akan tetap diberlakukan untuk warga Batam.

Aturan Bea Masuk terkait barang kiriman berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019, mulai berlaku besok, Kamis (30/1/2020).

Hal ini seiring dengan telah ditandatangi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, 26 Desember 2019 kemarin dan berlaku secara nasional di seluruh Tanah Air.

Kabid BKLI KPU BC Tipe B Batam, Sumarna mengatakan secara resmi aturan PMK Nomor 199 Tahun 2019, mulai berlaku besok, Kamis (30/1/2020) secara nasional.

Sumarna mengaku pemberlakukan ini bukanlah bertujuan untuk mematikan pelaku usaha kecil, akan tetapi bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional sehubungan dengan meningkatnya volume impor barang melalui mekanisme impor barang kiriman.

"Selain itu juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri serta menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan melindungi IKM," kata Sumarna di Kantornya, Rabu (29/1/2020).

Sumarna menjelaskan beberapa hal pokok yang diatur dalam PMK tersebut, diantaranya batasan minimal barang kiriman yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk adalah kurang dari sama dengan 3 dollar AS (1 dollar AS=Rp 13.638 per 29 Januari 2020) per kiriman.

Nilai barang kiriman 3 dollar AS ke bawah dan hanya dikenakan PPN saja.

Jika dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, batasan minimal adalah 75 dollar AS (sekitar Rp 1 juta).

"Dengan pemberlakuan PMK 199 ini, pengenaan tarif BM dan PPN menjadi lebih sederhana, yaitu BM 7,5 peraen dan PPN 10 persen. Sedangkan PPh dibebaskan. Khusus barang kiriman berupa sepatu, tas dan produk tekstil (garmen) dikenakan tarif yang berlaku umum sesuai dengan Buku Tarik Kepabeanan Indonesia (BTKI)," jelas Sumarna.

Untuk barang kiriman berupa buku dibebaskan dari Bea Masuk, PPN dan PPh untuk mendorong minat baca dan kemampuan literasi masyarakat Indonesia.

Selanjutnya dapat disampaikan bahwa Batam merupakan wilayah Republik Indonesia, maka peraturan terkait barang kiriman juga berlaku di wilayah Batam.

"Mengingat Batam adalah wilayah FTZ, maka pengenaan pungutan negara (Bea Masuk, PPN, PPH, dan Cukai) adalah pada saat barang dikeluarkan dari Batam menuju wilayah Indonesia lainnya," pungkasnya.

Pelaku Usaha Online Protes PMK 199/2019
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 dikeluhkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kepri dan komunitas pelaku usaha online. 
Menurut mereka, pemberlakuan PMK berakibat langsung kepada nasib UMKM di kota Batam yang mengandalkan penjualan online. 
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri, Cahya meminta pemerintah meninjau ulang pemberlakuan PMK itu. 
Ia menyarankan kepada kepada Komunitas Batam Online Community (BOC)  yang datang di kantornya agar menyuarakan permasalahan tersebut ke Bea dan Cukai Kota Batam.
"Kami mengambil jalur resmi, surat akan dilayangkan ke Bea Cukai Batam, Wali kota Batam dan DPRD Batam untuk tindak lanjut atas keberatan para pelaku UMKM ini," ucapnya usai berdiskusi dengan Komunitas pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Batam yang tergabung di dalam Komunitas Batam Online Community (BOC) ke kantornya, Senin (20/1/2020) siang.
Menurut Cahya pemberlakuan PMK yang berlaku mulai 30 Januari 2020 itu, bakal menurunkan ambang batas impor toko online dari US$ 75 menjadi US$ 3.
 Ketua Apindo Kepri itu mengatakan, pemberlakuan PMK tersebut terlalu berat untuk kota Batam karena PMK yang berlaku secara nasional itu seolah hanya berlaku di kota Batam.
"Dampaknya biaya pengiriman barang dari kawasan setempat ke daerah lain di Indonesia jadi meningkat. Hal ini karena pajak di Kota Batam diterapkan dari harga jual, sedangkan di luar daerah pajak diterapkan dari harga modal," kata Cahya.
Ketua BOC,  Saugi Sahab menjelaskan, pemberlakuan PMK tersebut dikhawatirkan mematikan pedagang online di Batam.
Ini karena harga jual final tidak bisa bersaing dengan harga jual produk luar Batam.
"Batam ini banyak pelaku usaha yang mengirimkan barangnya ke berbagai daerah di Indonesia. Dengan ketentuan seperti ini, bisa jadi orang enggak mau lagi belanja online dari Batam, karena berat di pajak," ujarnya.
Ia dan pelaku UMKM Batam mengusulkan, agar pemerintah tidak serta merta menurunkan ambang batas minimal barang impor dari US$ 75 menjadi US$ 3, karena dinilai terlalu drastis.
"Kami usulkan paling tidak US$ 50 lah. Kalau US$ 3, atau Rp 45 ribu, barang apa yang harganya di bawah itu," ungkapnya.
Tidak hanya kepada pedagang online, kebijakan itu menurutnya bakal berdampak pada jasa pengiriman barang yang mulai tumbuh subur di Kota Batam.
Ia khawatir akan banyak pedagang dan usaha jasa pengiriman yang gulung tikar. Atau hal yang lebih jelasnya akan terjadi PHK besar-besaran bila kebijakan tersebut benar-benar diterapkan. 
"Dengan biaya yang cukup besar tersebut kita khawatir angka pengangguran di kota Batam akan semakin besar, karena otomatis banyak pengurangan karyawan," ujarnya.

Pelaku UMK Online Batam Bereaksi 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved