Siswi SMA Digilir 17 Teman Sekolahnya Berulang Kali, Polisi Baru Tangkap 15 Pelaku
Sebanyak 17 pelajar SMA jadi tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di Maluku Tengah. Akibat perbuatan tersebut, sejuah ini san
AMBON, TRIBUNBATAM.id - Seorang siswi di Ambon harus mengalami nasib teragis setelah digilir oleh 17 temannya berulang kali.
Hal tersebut dilaporkan orang tua korban kepada polisi setelah korban menangis dihadapan ibunya.
Sebanyak 17 pelajar SMA jadi tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di Maluku Tengah.
Akibat perbuatan tersebut, sejuah ini sang gadis remaja ini ketakutan dan syok.
• BREAKING NEWS - Pasar Second Sengkuang Batam Terbakar, Pedagang; Api Berasal dari Lapak Kasur
• Batam Diuntungkan Oleh Kebijakan Singapura, 90 Persen Turis China Masuk Dari Singapura
• Dirgantara Expo Bakal digelar di Batam, Dimeriahkan Jupiter Aerobatik Team, Catat Waktunya
Setelah diperiksa dan ditetap sebagai tersangka, 17 pelajar ini langsung ditahan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Maluku.
Sebanyak 15 dari 17 pelajar yang terlibat kasus pemerkosaan tersebut masih di bawah umur.
“Dari 17 orang ini, 15 masih di bawah umur sehingga tidak kita tampilkan. Dua orang yang sudah dewasa yakni FL (18) dan ARM (19),” kata Leo.
Leo mengatakan, untuk 15 tersangka yang masih di bawah umur itu telah dititipkan ke Lapas Anak di kawasan Waiheru.
Sementara, dua tersangka yang sudah dewasa kini ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.
Leo mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik, terungkap bahwa para tersangka telah memerkosa korban sebanyak enam kali di sejumlah lokasi berbeda.
Pemerkosaan dilakukan mulai dari November 2019 hingga yang terakhir pada Januari 2020.
“Di bulan November itu ada tiga kali. Kejadian selanjutnya bulan Desember dua kali dan bulan Januari satu kali,” kata Leo.
Adapun, para tersangka adalah teman sekolah korban. Semnetara, beberapa orang tersangka masih memiliki hubungan kerabat dengan korban.
Akibat perbuatan itu, para tersangka terancam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Adapun, 17 pelajar yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni JL, HL, AU, JL, JS, ML, DN, RL dan IL. Kemudian, JP, JW, FS, AP, AM, SL, IF, dan FO. (Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patt)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 17 Siswa SMA di Ambon Gilir Gadis Teman Sekolahnya BerulangkalI