Gadis 18 Tahun Culik Balita Gegara Handphone, dan Dijual Via Facebook Seharga Rp 6 Juta
Kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Duren Sawit, remaja perempuan itu mengaku kesal kepada BFA sehingga nekat menculik AL
Editor:
Dewi Haryati
"Kalau dari pemeriksaan awal kita (Polsek Duren Sawit) mereka mengaku baru pertama kali beraksi.
Tapi nanti didalami lagi sama penyidik Unit PPA," tutur Fadholi.
Mereka dijerat pasal 76F juncto 83 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Gara-gara Handphone, Gadis RF (18) Culik Balita 10 Bulan dan Dijual Via Facebook Seharga Rp 6 Juta, https://medan.tribunnews.com/2020/02/01/gara-gara-handphone-gadis-rf-18-culik-balita-10-bulan-dan-dijual-via-facebook-seharga-rp-6-juta?page=all.
Rekomendasi untuk Anda