VIRUS CORONA

Mendagri Minta Pemkab Natuna Cabut Surat Edaran Libur Sekolah, Ini Alasannya

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melayangkan surat kepada Bupati Natuna untuk mencabut edaran tentang peliburan sekolah. Ini alasannya.

Penulis: Beres Lumbantobing |
TribunBatam.id/EndraKaputra
Surat edaran dari Pemkab Natuna terkait kegiatan belajar mengajar yang dihentikan sementara. 

Mendagri Minta Pemkab Natuna Cabut Surat Edaran Libur Sekolah, Ini Alasannya

NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Surat edaran yang diterbikan oleh Pemerintah Kabupaten Natuna tentang peliburan sekolah yang ada di Natuna mendapat perhatian dari Kementerian Dalam Negeri.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melayangkan surat kepada Bupati Natuna untuk mencabut edaran tentang peliburan sekolah.

Dalam surat dengan perihal penting dan segera, Mendagri menyebutkan bahwa kebijakan meliburkan kegiatan belajar siswa sekolah akan menghambat proses belajar secara menyeluruh.

Maka untuk itu Mendagri meminta Bupati Natuna agar segera mencabut surat edaran tersebut dan tetap melaksanakan proses belajar seluruh sekolah.

Ratusan Warga Natuna Kembali Demo, Warga: Kalau Mereka Tak Pergi, Kami Yang Pergi

Surat Kemendagri yang dilayangkam kepada bupati Natuna itu ditandatangani langsung oleh Dirjen Otonomi Daerah, Drs. Akmal Malik pada Senin (03/02/2020).

Surat imbauan dari Mendagri
Surat imbauan dari Mendagri (TRIBUNBATAM.id/ISTIMEWA)

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Natuna melalui surat edaran tertanggal 2 Februari 2020 dengan nomor 800/Disdik/46/2020 yang ditandatangani oleh Sekda Kabupaten Natuna, Wan Siswandi, S. Sos, M. Si meliburkan sekolah di 5 kecamatan yang ada di Natuna.

Dalam petikan surat edaran tersebut, sekolah diliburkan mulai 3 Pebruari hingga 17 Februari 2020. (Tribunbatam.id/bereslumbantobing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved