Warga Tak Perlu Lagi Keluar Daerah, Polres Anambas Buka Layanan Pengurusan SIM

Polres buka layanan urus SIM dalam waktu dekat, masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri tidak perlu bingung lagi dalam mengurusnya.

TribunBatam.id/Dokumentasi Satlantas Polres Anambas
Anggota Polres Anambas, saat memasangkan helm kepada seorang pengendara sepeda motor di satu ruas jalan di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, Senin (8/7/2019). Polres Anambas dalam waktu dekat akan membuka layanan pengurusan SIM. 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri tidak perlu bingung lagi dalam mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pengurusan SIM sekarang dapat dilakukan di Polres Anambas. Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Cakhyo Dipo Alam S.I.K melalui Wakapolres Kepulauan Anambas Kompol, H.Rafizal Amin, SH mengatakan, nantinya pembuatan SIM bisa dilakukan di unit registrasi dan identifikasi (regident) Satlantas Polres Anambas.

"Tidak lama lagi pembuatan SIM di Anambas sudah ada. Jadi masyarakat tidak harus jauh-jauh ke Ranai atau ke Tanjungpinang. Tentunya ini kabar baik dan masyarakat juga harus tahu," kata Rafizal Amin kepada wartawan, Senin (3/2/2020).

Ia mengatakan pada hari ini beberapa tim teknis sudah datang ke Tarempa untuk mengaktifkan mesin pembuatan SIM.

"Tadi kita juga sudah melakukan pertemuan dengan pihak BRI untuk membahas pembayaran pembuatan SIM yaitu PNBP," jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan saat peluncuran pembuatan SIM nanti, Polres Kepulauan Anambas akan menyediakan 1000 blangko pembuatab SIM tahap awal.

Dirlantas Polda Kepri Tanda tangani Pakta Integritas Pelayanan SIM

Untuk meningkatkan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM ) dan penegakan Hukum bidang Lalu lintas Dirlantas Polda Kepri melaksanakan penandatanganan Pakta integritas.

Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Mudjiono, Jumat (31/1/2020) mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan agar Kasat lantas yang ada di wilayah hukum Polda Kepri mengoptimalkan pelayanan pada masyarakat.

"Kegiatan ini agar pelayanan pada masyarakat dengan baik dengan berpedoman kepada UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik," ujarnya.

Selain meningkatkan pelayanan bubli, Mudjiono juga menyampaikan pada para Kasat Lantas agar melaksanakan analisa kecelakaan lalu lintas/traffic analys before accident (TABA) di daerah rawan laka lantas.

"Selain analisis Kasatlantas juga kita minta melaksanakan sosialisasi hasil Traffic Annalys Before Accident kepada masyarakat," ujarnya.

Selain para Kasat Lantas yang hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan PT Jasa Raharja Kepri dan penandatanganan pakta integritas tersebut dilakukan oleh para Kasatlantas Polres di wilayah Hukum Polda Kepri.

Kegiatan tersebut dilakukan di ruang RTMC Polda Kepri.

Program Satlantas Polres Bintan Permudah Urus SIM

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved