SELEB TERKINI

Alasan Nikita Mirzani bisa Cepat Bebas dari Penjara, Kini Berstatus Tahanan Kota

Nikita Mirzani bebas dari penjara usai 3 hari ditahanan, apa alasan kejaksaan membebaskan Nikita Mirzani?

|
Kolase TribunNewsmaker - Instagram @nikitamirzanimawardi_17
Alasan Nikita Mirzani bisa Cepat Bebas dari Penjara, Kini Berstatus Tahanan Kota. 

TRIBUNBATAM.id - Nikita Mirzani akhirnya bisa lega sudah bisa menghirup udara bebas.

Ibu tiga anak ini bernapas lega setelah pihak kejaksaan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

Sebab kebebasan Nikita Mirzani dijelaskan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui Nikita Mirzani harus rela membawa anaknya juga ke penjara karna memerlukan ASI ibunya, Arkana putra bungsu Nikita Mirzani yang saat ini masih berusia 9 bulan.

Setelah mendekam tiga hari di penjara Polres Metro Jakarta Selatan, Nikita Mirzani (33) bisa menghirup udara kebebasan.

Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani dikabulkan oleh pihak kejaksaan.

Meski demikian, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Andi Ardhani, mengatakan status Nikita Mirzani tetap sebagai tahanan kota.

Demikian dikatakan Andi Ardhani, saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di kawasan Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020) petang.

Ada beberapa pertimbangan kejaksaan penangguhan penahanan ibu tiga anak itu dikabulkan, dengan status sebagai tahanan kota.

Di antaranya, ada penjamin dari pengacara dan beberapa temannya.

Siapa Sebenarnya Zikria Dzatil? Jati Diri Emak-emak Penghina Wali Kota Risma Ini Dibongkar Pak RW

"Kemudian pertimbangan kemanusiaan yang bersangkutan, (Nikita Mirzani) single parent, ada anak yang masih membutuhkan ibunya. Itu subjektif nya," jelasnya.

"Objektifnya yang bersangkutan bisa ditahan karena pasal yang dikenakannya pasal penganiayaan bisa penahanan, itu," tambahnya.

Andi menegaskan bahwa ancaman hukuman yang diterima Nikita Mirzani adalah lima tahun kurungan penjara, dengan pasal 351 jo pasal 335 KUHP yakni penganiayaan serta melakukan atau membiarkan sesuatu

dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

"Jadi kedepan saudari NM harus wajib lapor. Dia menjadi tahanan kota yang harus tetap berada di kota ini, enggak boleh keluar kota," ujar Nikita Mirzani.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved