BATAM TERKINI
Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Batam Masih Tinggi, Kasat Lantas: Paling Banyak Karyawan Swasta
Sepanjang Januari 2020 jumlah pelanggaran lalu lintas di Batam masih terjadi, terutama pelanggaran yang menyangkut persyaratan administratif.
BATAM,TRIBUNBATAM.id - Sebanyak 146 Bukti Pelanggaran (Tilang) lalu lintas menumpuk di Polresta Barelang.
Ratusan kendaraan ini tercatat telah menumpuk sejak tahun 2018 hingga saat ini.
"Beberapa di antaranya telah menjalani sidang. Namun masih belum diambil," kata Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Muchlis Nadjar kepada TribunBatam.id, Selasa (4/2/2020).
Sepanjang bulan Januari 2020 jumlah pelanggaran lalu lintas di Batam masih terus terjadi, terutama pelanggaran yang menyangkut persyaratan administratif.
Tercatat, sebanyak 643 orang warga Batam masih melanggar aturan terkait surat-surat dalam berkendara.
Tak hanya itu, sebanyak 1.172 warga Batam masih melanggar perihal syarat kelengkapan berkendara.
"Kami sudah sangat intens untuk melakukan sosialisasi ke setiap instansi. Baik perusahaan maupun sekolah. Pembinaan ke masyarakat terus berjalan," ucap Muchlis.
Hal ini menjadi perhatian tersendiri bagi pihaknya. Apalagi, hasil evaluasi sepanjang tahun 2019 lalu disebutkan jika pelanggaran lalu lintas meningkat hingga mencapai angka 33 persen.
Sementara itu, untuk pelanggaran terkait marka jalan atau rambu lalu lintas sepanjang di Batam sepanjang bulan Januari 2020 sebanyak 371.
"Memang dari data tahun lalu, paling banyak pelanggaran dilakukan oleh karyawan swasta," ungkap Muchlis.
Batam Bakal Terapkan Sistem Tilang Elektronik
Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bakal diterapkan di Kota Batam, Provinsi Kepri.
Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas) Polresta Barelang, Kompol Muchlis Nadjar mengatakan, tidak hanya polisi saja yang berperan dalam penerapan tilang eletronik ini.
Peran lintas instansi seperti kejaksaan, perwakilan bank yang ditunjuk yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) akan ikut serta dalam membantu penerapan sistem tilang elektronik ini.
"Jika di pusat (Jakarta) sudah, maka di daerah akan menyesuaikan. Di instansi rata-rata begitu," ucapnya, Selasa (4/2/2020).
Ia mengungkapkan, penerapan sistem tilang elektronik ini dimulai sekitar satu atau dua bulan ke depan.
Pihaknya sedang gencar-gencarnya melakukan tilang terhadap pengendara yang kedapatan bermain telepon genggam (handphone).
"Sejauh ini tilang handphone itu sudah berjalan," ucapnya.
Rencana 2 Tahun Sebelumnya
Rencana penerapan sistem tilang elektronik diketahui sudah muncul sejak 2 tahun sebelumnya.
Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Kepri berencana akan menerapkan tilang elektronik yang dimulai di Batam.
• SIAP-SIAP, Sistem Tilang Elektronik Bakal Berlaku di Kota Batam
• Kecelakaan di Batam Meningkat 11 Persen, Satlantas Polresta Barelang Gelar Sosialisasi ke Perusahaan
Hal itu disampaikan Dirlantas Polda Kepri, AKBP Roy A.C kepada sejumlah awak media. Ia mengatakan, penerapan itu akan dimulai pada tahun 2019 mendatang.
"Kita lakukan pertama kali untuk Kota Batam dulu. Saat ini kita sedang mempersiapkan alat-alat yang diperlukan," katanya, Selasa (27/11/2018).
Ia menyebutkan, akan mengajukan kepada Korlantas Polri terkait kelengkapan peralatan untuk penerapan tilang elektronik tersebut.
"Soalnya alat-alatnya harus yang benar-benar pada speknya. Sebab CCTV yang digunakan itu harus bisa dapat mengezom sampai terlihat nomor polisi kendaraan," sebutnya.
Disampaikannya, untuk titik-titik pemasangan CCTV akan dimulai sebanyak 8 sampai 10 titik terlebih dahulu. Lokasi yang dipasang disimpang yang rawan macet.
"Kan ada 14 titik simpang yang rawan macet. Jadi kita coba 8 sampai 10 titik dulu lah di Batam ini," ujarnya.
Penerapan tilang elektronik ini juga sebagai terobosan untuk meminimalisir pelanggaran yang dilakukan para pengendara, baik roda dua maupun roda empat.
"Sebab cara kerjanya, anggota yang memantau CCTV bila melihat pengendara yang melanggar lala lintas, hanya cukup membidik ke plat nomor kendaraan, akan otomatis langsung terinput dan keluar bentuk pelanggaran dan denda yang harus dipertanggungjawabkan bagi pengendara yang melanggar lalulintas itu," ucapnya.
Prosedur Tilang Elektronik
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berlaku di sejumlah ruas jalan Sudirman-Jalan MH Thamrin, Jakarta. Lantas bagaimana cara mengurus denda jika terkena tilang?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, menjelaskan, cara megurus denda ETLE pada dasarnya sama saja seperti tilang biasa yang dilakukan oleh petugas.
Pertama, pelanggar lalu lintas yang kena tilang elektronik akan dikirimi surat konfirmasi pelanggaran paling tidak tiga hari setelah pelanggaran. Pelanggar kemudian datang ke posko ETLE yang untuk identifikasi.
"Pemilik kendaraan segera datang ke posko ETLE untuk konfirmasi apakah benar kendaraannya yang direkam oleh kamera itu. Jika benar, pengendara akan dikenakan tilang seperti penindakan di lapangan biasa," kata Kompol Nasir kepada Kompas.com.
• Heboh! Mobil Perwira Tinggi Polri Kena Tilang Elektronik via CCTV, Ini yang Dilakukannya
• Mabes Polri Terapkan Tilang Elektronik di 16 Polda, Kepri Termasuk?
Kompol Nasir mengatakan, bila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi atau pelaporan dalam kurun waktu yang ditentukan, biasanya tiga hari, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.
"Kalau dibiarkan, STNK akan diblokir dahulu sampai pelanggar itu menghidupkannya kembali dengan cara mengurus tilang tersebut. Maka, dia tidak bisa membayar pajak dan lain sebagainya yang berkaitan dengan STNK," katanya.
Prosedur untuk pembayaran denda bisa melewati perbankan maupun ikut sidang. Setelah disuruh membayar denda. Pelanggar bisa membayar denda lewat bank atau menghadiri sidang di tempat yang ditunjuk.
"Pelanggar ini boleh ikut sidang atau tidak mengikutinya dengan cara membayar melalui perbankan sesuai nominal denda yang diminta," kata Kompol Nasir.(TribunBatam.id/Ichwannurfadillah/EndraKaputra) (Tribunnews.com)