Coba Selundupkan Narkotika di Lapas, Warga Binaan Simpan Narkotika dalam Kotak Teh dan Ayam KFC
Upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lembaga Permasyarakatan Narkotika Klas IIA Tanjungpinang digagalkan petugas lapas.
Atas perbuatan yang dilakukan pelaku, ketiganya dikenakan undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.
Simpan 11 Paket Sabu-Sabu Dalam Celana
Sedangkan di Tanjungpinang, belum lama ini Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungpinang kembali menangkap 2 orang yang diduga terkait tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba AKP Chrisman Panjaitan mengatakan, kedua pelaku ini diamankan pada Kamis, (30/1/2020) kemarin sore.
"Untuk pelaku pertama kami amankan terlebih dahulu wanita berinisial SH," ujarnya, Jumat (31/1/2020).
Dari hasil penggeledahan, polisi mendapat 11 paket sabu-sabu dalam saku celana SH.
"Pengakuan SH, barang diduga sabu-sabu tersebut didapat dari pelaku kedua inisial IF," ucapnya.
Mendapat pengakuan itu, polisi pun langsung bergerak meringkus IF.
"Kedua pelaku saat ini masih kita periksa. Kasus ini masih dalam pengembangan," ujarnya.
Berantas Narkoba di Tanjungpinang
Enam paket sabu-sabu diperoleh anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungpinang dari 2 tersangka berinisial As (26) dan Ar (25).
Berawal dari informasi masyarakat, anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang meringkus As di Jalan Pemuda di depan sebuah swalayan, Sabtu (25/1/2020).
Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap AS, polisi mendapati 2 paket diduga sabu-sabu. Dari hasil pemeriksaan, As mengaku mendapat barang tersebut dari Ar yang kini berstatus tersangka.
"Anggota langsung bergerak, dan berhasil menangkap AR di kediamannya. Dari penggeledahan yang kami lakukan, kami menemukan 4 paket diduga sabu-sabu," ujar Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan, Kamis (30/1/2020).
Chrisman menyebutkan, saat ini polisi masih mengembangkan pengungkapan ini.