Hasil Sidang Kode Etik Kasus Polwan Cantik Selingkuh Dengan Perwira Polisi, Berujung Tragis

Setelah ketahuan selingkuh oleh suaminya sendiri, Oknum Polwan Cantik akhirnya mendapatkan sanksi setelah menjalani sidang kode Etik di Polres tempat

Editor: Eko Setiawan
Kolase foto Kompas.com
Ilustrasi - Bersama oknum polisi asal Riau yang diduga selingkuhannya, Ipda DS, diketahui Ipda SD, oknum polwan terus menangis saat sidang disiplin 

BOGOR, TRIBUNBATAM.id - Setelah ketahuan selingkuh oleh suaminya sendiri, Oknum Polwan Cantik akhirnya mendapatkan sanksi setelah menjalani sidang kode Etik di Polres tempat dia berdinas.

Penundaan kenaikan Pangkat Hingga Penundaan kenaikan gaji menjadi sanksi dari hasil sidang tersebut.

Seorang Polwan cantik di Bogor tepegok suaminya selingkuh di sebuah hotel dengan pria yang berprofesi sama di jajaran Polres Bogor.

Bayi 4 Bulan Tewas Setelah Dipukul Pakai Rebana Berulang Kali Oleh Ibu Kandungnya

Tante Cantik Jadi Korban Pemerasan Berondong, Ancam Sebarkan Foto saat Tante Tak Berbusana

Kawanan Curanmor Bawa Jimat Ketika Beraksi Agar Tidak Ketahuan Warga, Namun Ditangkap Polisi

Polwan berisial Ipda SD tersebut dinyatakan terbukti selingkuh dengan polisi laki-laki (Polki) berinisial Ipda DS. Mereka menjabat sebagai kepala di unit di Polres berbeda.

Hingga suatu saat, RAS melakukan sidang keluarga terhadap Ipda SD.

Meski mengakui kesalahannya, namun Ipda SD mengulanginya hingga tepergok dari aktivitas check ini di sebuah hotel.

Hal itu membuat RAS marah dan melaporkan ke Polres Bogor. Namun, penyidikan kasus tersebut dihentikan karena dianggap tidak cukup bukti.

 

Senin (3/2/2020), Ipda SD menjalani sidang etik di Gedung Anyar, Mapolresta Bogor Kota, Senin (3/2/2020).

Sekitar 3 jam lamanya oknum Polwan tersebut mengikuti sidang disiplin karena diduga berselingkuh dengan sesama anggota polisi.

Sidang disiplin atas dugaan perselingkuhan tersebut digelar secara tertutup oleh Bidang Propam Polresta Bogor Kota.

Sidang Disiplin dipimpin Kompol Pahyuni didampingi Kompol Sundarti, dan AKP Komar sebagai anggota majelis hakim.

Dalam persidangan Ipda SD divonis bersalah atas tindakannya berselingkuh dengan anggota polisi lain berinisial DS.

"(Sidang disiplin) Sudah selesai dan (Ipda SD) dinyatakan bersalah," ujar Kompol Sundarti, seorang anggota majelis hakim seusai persidangan kepada wartawan, Senin (3/2/2020).

Ipda SD yang hadir di persidangan menangis selama sidang disiplin itu berlangsung.

Hal itu diungkapkan Mahfuzin Ritonga, selaku kuasa hukum RAS yang merupakan pelapor atau suami Ipda SD.

"Dalam proses itu saya lihat (Ipda SD) menangis terus, sekali-sekali mengusap air mata," kata Mahfuzin Ritonga.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved