TANJUNGPINANG TERKINI
Oknum Dokter Cabul di Tanjungpinang Divonis 5 Tahun 1 Bulan, Kakak Korban Ngaku Puas, Biar Jera
Ia berharap, dari kasus ini, semoga tidak ada lagi pelaku dan korban pencabulan baru dikemudian hari.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Oknum dokter cabul telah divonis 5 tahun 1 bulan saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Kakak korban S mengaku puas atas proses hukum yang sudah berjalan hingga vonis tersebut.
"Kami keluarga merasa puas atas proses hukum yang sudah berjalan dengan baik. Biar jera pelakunya itu," katanya saat memberikan informasi atas vonis pelaku tersebut, Selasa (4/2/2020).
Ia berharap, dari kasus ini, semoga tidak ada lagi pelaku dan korban pencabulan baru dikemudian hari.
"Cukuplah saat ini aja ada kejadian tersebut. Jangan lagi ada korban maupun pelaku kasus pencabulan," harapnya.
Ditanyakan, apakah ada pihak keluarga pelaku menghubungi keluarga korban usai divonis tersebut.
"Kalau dulu sebelum sidang sering kabarin saya, minta untuk cabut laporan, dan minta keringanan. Kalau sekarang udah ngggak ada lagi. Tidak masalah saya, yang penting sudah dihukum pelakunya," sebutnya.
• Dokter Cabuli Bocah di Tanjungpinang Tinggal Tunggu Sidang, Keluarga Pelaku Masih Merayu Minta Damai
• Fakta Baru Dokter Cabuli Siswa SMA di Tanjungpinang, Pelaku Terus Rayu Korban Meski Sudah P21
Sebelumnya diberitakan, pelaku oknum dokter pencabulan sesama jenis dengan korban anak dibawah umur diamankan pada, Minggu (22/9/2019) lalu.
Pelaku berhasil diamankan atas pancingan keluarga korban, lantas diserahkan kepada pihak kepolisian.
Komite Internsip Dokter Indonesia (KIDI) terus memantau perkembangan kasus oknum dokter yang melakukan pencabulan terhadap sesama jenis anak dibawah umur.
Humas RSUP Kepri di Tanjungpinang Santi mengatakan, baik rumah sakit, Dinkes Kepri, dan KIDI juga masuh menunggu proses hukum dari pihak kepolisian.
"Jadi rumah sakit sedang dalam proses koordinasi dengan Dinkes Kepri, dan KIDI," ujarnya, Kamis (26/9/2019) beberapa hari lalu
Disampaikannya oknum tersebur adalah dokter yang sedang magang/internsip yang ditempatkan oleh Kemenkes RI berdasarkan pilihan secara online.
"Waktu magang pun selama 8 bulan," sebutnya kembali.
Disebutkannya, oknum tersebut pun sudah kurang lebih selama 6 bulan melaksanakan magang.
"Informasi yang saya terima sudah 6 bulanan," katanya kembali.
Ditanyakan bagaimana keseharian oknum tersebut selama melaksanakan tugas magang. Santi menjawab, menurut Dokter pembimbingnya oknum itu mempunyai sikap yang baik.
"Menurut dokter pembimbing beliau, selama ini attitude beliau baik, dan begitu juga yang dikatakan sama pegawai yang lainnya," ucapnya.
Surat Damai Tak Pengaruhi Proses Hukum
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie menegaskan, bahwa surat perdamaian antara pelaku dan korban tidak mempengaruhi proses hukum.
"Walaupun berdamai, proses hukum jalan terus. Jalan sampai persidangan," katanya saat dihubungi Tribunbatam.id, Kamis (31/10/2019).
Disampaikannya, saat ini berkas perkara kasus oknum dokter cabul tinggal menunggu dari pihak Kejaksaan.
"Kalau tidak ada yang kurang. Kasus ini masuk P21," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Ibu dari pelaku oknum dokter cabul terus merayu keluarga korban dengan surat perjanjian damai.
Hal ini disampaikan kakak korban S kepada Tribunbatam.id.
"Sudah lebih dari dua kali Ibunya pelaku minta damai dengan suruh saya tanda tangan surat itu," ujarnya sambil menunjukan surat perdamain tersebut, Kamis (31/10/2019).
Bahkan disampaikanya, ibu pelaku pun sampai mendatangai rumah korban dan memohon agar mau berdamai.
"Ibunya datang pagi sekitar jam 7 pagi. Saya kaget juga udah datang pagi-pagi, minta berdamai terus," ujarnya.
Ditegaskannya, pihak keluarga tetap akan meneruskan proses hukum tersebut. Dimana adik korban sudah menjadi korban atas perbuatan pelaku.
"Kita nggak maulah. Adik saya sudah jadi korban kok. Saya sampaikan, proses harus tetap jalan," tegasnya.
Disebutkannya, selain datang kerumah. Ibu pelaku pun bahkan meminta bantuan perangkat masyarakat perumahannya mulai dari RW, RT hingga tetangga untuk membujuk keluarga korban mau berdamai.
"Saya kaget juga itu. Kok sampai minta bantuan ke RW, RT, dan tetangga ya buat rayu biar damai," sebutnya.
Ngaku Baru Sekali Lecehkan Korban
Tidak butuh waktu lama petugas kepolisian melakukan pemeriksaan kasus asusila yang dilakukan oleh seorang dokter magang di Tanjungpinang.
Sejauh ini, berkas kasus tersebut sudah diserahkan ke kejaksaan dan polisi sudah menerima SPDP kasus tersebut.
Satreskrim Polres Tanjungpinang telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri atas kasus pencabulan sesama jenis terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh Dokter magang (FA).
Hal tersebut disampaikan oleh kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie.
"Sudah kita kirim sejak 26 September 2019 lalu. Artinya proses terus berjalan," katanya, Minggu (29/9/2019).
Dari hasil pemeriksaan, pengakuan pelaku memang hanya baru satu kali melakukan tindak pencabulan tersebut.
Pelaku pun akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Disinggung status dokter magang pelaku, Efendri menegaskan, tidak ada toleransi kepada setiap pelaku pencabulan, meskipun pelaku seorang Dokter ataupun permintaan keluarga.
"Penyidikan tidak tetap berlanjut. Apapun statusnya saat ini proses hukum tetap berjalan," tegasnya.
(Tribunbatam.id/endrakaputra)