BATAM TERKINI
BAKAL Diterapkan di Batam, Begini Mekanisme Tilang Elektronik Mulai Pelanggaran hingga Sanksi
Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan segera diberlakukan di Kota Batam. Bagaimana mekanismenya?
Bakal Diterapkan di Batam, Begini Mekanisme Tilang Elektronik Mulai Pelanggaran hingga Sanksi
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan segera diberlakukan di Kota Batam.
Hal ini seperti penuturan Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas) Polresta Barelang, Kompol Muchlis Nadjar, Selasa (4/2/2020).
"Jika di pusat (Jakarta) sudah, maka di daerah akan menyesuaikan. Di instansi rata-rata begitu," ungkapnya.
Menurutnya, penerapan tilang elektronik sendiri tak hanya melibatkan pihak kepolisian saja namun juga pihak lainnya.
"Perihal tilang elektronik itu melibatkan Polri, Kejaksaan, dan pihak bank dalam hal ini Bank BRI," sambungnya.
Mengenai mekanisme tilang elektronik tak ada perbedaan antara motor dengan mobil.
• SIAP-SIAP, Sistem Tilang Elektronik Bakal Berlaku di Kota Batam
Yakni, kamera akan mengambil gambar saat pengendara motor melakukan pelanggaran.
Setelah itu, polisi bakal mengirimkan surat tilang dan barang bukti kepada pelanggar sesuai dengan alamat yang tertera pada sistem berdasarkan plat nomor kendaraan dan STNK.
Pelanggar diberi waktu selama 14 hari untuk membayar denda.
Jika dalam kurun waktu itu pelanggar tidak membayar denda, STNK-nya akan diblokir.
Denda tilang yang diterapkan kepada pelanggar bervariasi.
Tergantung pada pelanggaran yang dilakukan. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk pelanggaran penggunaan helm, dikenakan denda tilang sebesar Rp250 ribu.
Kemudian pelanggaran marka jalan dikenakan denda Rp500 ribu serta ancaman penjara dua bulan.