PENYELUNDUPAN MIRAS DARI BATAM

Bos Miras Keluarkan Rp 4 Miliar, Pakai Kapal Hantu Selundupkan Mikol Rp 8 Miliar dari Batam

Bos Miras Batam keluarkan modal Rp 4 miliar saat selundupkan 12 ribu botol mikol dari Batam ke Lampung. Ditangkap di Bangka Belitung.

(bangkapos.com / Deddy Marjaya)
Kapal "hantu' dan berikut barang bukti miras selundupan senilai miliarn rupiah yang berhasil diamankan Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (4/2/2020) 

TRIBUNBATAM.id - Penangkapan kapal hantu yang menyelundupkan 12 ribu botol minuman keras (keras) dari Batam ke Lampung merupakan tangkapan besar.

Nilai mikol yang diselundupkan diperkirakan mencapai Rp 8 miliar. 

Penyelundupan miras dari Batam terbongkar setelah Ditpolairud Polda Bangka Belitung menangkap speed boat kapal tanpa nama yang berangkat dari Batam.

Ribuan botol minuman keras (miras) dalam kemasan 1.000 pack.

Setidaknya hal ini berdasarkan pengakuan Mn, kapten kapal tanpa nama yang kerap dijuluki kapal hantu tersebut.

Mn juga menjelaskan bahwa mereka berangkat dari Batam Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dini hari tanpa berhenti.

Tujuan mereka adalah Lampung.

Rencana mereka akan menuju koordinat yang diberikan tempat mengantarkan barang.

"Tinggal ngikut kordinat di Lampung baru nanti muatan kita turunkan dibawa pake mobil lewat darat," kata Mn.

Saat ini para ABK temasuk kapten kapal diamankan ke Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Sementara kapal beserta muatan diamankan ke Dermaga Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung kawasan Anyir Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.

TONTON VIDEONYA:

Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Brigjen Pol Anang Syarif Hidayat mengungkapkan nilai dari miras selundupan mencapai lebih dari Rp 8 milyar.

Ini diungkapkan oleh Brigjen Pol Anang Syarif Hidayat saat menggelar jumpa pers Rabu (5/2/2020) di dermaga Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung di kawasan Aik Anyir Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.

"Kita rata rata harga 1 botol Rp 700.000 maka 12.000 botol yang kita amankan nilainya lebih dari 8 Milyar," kata Brigjen Pol Anang Syarif Hidayat.

Nilai Miras tersebut dipastikan lebih dari itu karena jika dijual ditempat khusus seperti tempat hiburan malam atau hotel ada jenis miras yang diamankan mencapai Rp 1,5 juta perbotolnya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved