Selasa, 21 April 2026

Cek Kondisi Perusahaan, Tim BP Bintan Temukan PT MIPI Tidak Beraktvitas

BP Bintan mengecek lokasi gudang PT Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI), di Km 23, Kijang, Bintan satu hari sebelum massa Gempar gelar aksi.

|
TRIBUNBATAM.ID/ALFANDI SIMAMORA
Massa dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gerakan Muda Terpelajar (Gempar) Kepri, tiba di depan Kantor BP Bintan, Kamis (6/2/2020). 

Namun baru kurang lebih 30 menit, suasana pertemuan berubah menjadi tegang. Massa aksi merasa tidak puas atas jawaban BP Kawasan Bintan.

Ketua Gempar Jasman menyampaikan, jawaban pihak BP Kawasan sangat berbelit-belit atas pertanyaan yang dilontarkan.

"Kami tanya mengenai izin kawasan yang dikeluarkan BP Kawasan. Bagaimana kontrolnya. Malah jawabnya sistem-sistem terus. Nggak jelas BP ini," ucapnya dengan nada kesal, Kamis (6/2/2020).

Disampaikannya, massa aksi memahami bahwa pengurusan izin perusahaan menggunakan sistem online terpusat. Namun, bagaimana pengawasan setelah memberikan izin tersebut.

"Kita tanya juga, kenapa BP Kawasan keluarkan izin kawasan, tapi jelas-jelas bangunan perusahaan ilegal," ujarnya.

Ia menjelaskan, bahwa bangunan perusahaan di kilometer 23, Bintan hanya sebagai gudang, tidak bangunan yang dijadikan produksi perusahaan.

"Apalagi bangunan di Galang Batang. Sama sekali tak ada izin. Ilegal itu. Tapi memang bukan masuk kawasan FTZ," tegasnya.

Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan aksi lanjutan, dan meminta Bea dan Cukai Tanjungpinang memberikan data pasti atas aktivitas impor dan ekspor perusahaan tersebut.

"Kami kejar semua ini, BC harus terbuka. Kami akan minta BC paparkan data sudah berapa kali impor dan ekspor perusahaan itu," tegasnya.

Tiga Tuntutan Gempar Kepri

Kedatangan massa aksi Gerakan Muda Terpelajar (Gempar) di kantor BP Kawasan Bintan jalan Raya Uban, Kilometer 16, Kabupaten Bintan, disambut Ketua BP Bintan M. Saleh Umar dan anggota Bidang Perizinan, dan Anggota Bidang Pengawasan.

Dalam kesempatan ini ada 3 tuntutan Gempar. Pertama, meminta pimpinan BP Kawasan Bintan segera mundur dari jabatannya.

"Kami menduga ada kesengajaan menyalahkan aturan perizinan kawasan terkait kegiatan PT. MIPI," sebut Ketua Gempar, Jasman, Kamis (6/2/2020).

Kedua, meminta kejelasan terkait surat yang dikeluarkan BP Kawasan Bintan terhadap izin kawasan PT. MIPI.

"Ketiga, kami minta diproses hukum apabila terjadinya kerugian negara atau aturan lainnya yang tidak sesuai prosedur berlaku terhadap BP Kawasan," tegasnya.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved