PILKADA BINTAN

Dimumkan di Media Sosial KPU Bintan, Pengumuman Tes Tertulis PPK Dibagi 2 Tahap

Sebanyak 99 orang lulus tes seleksi anggota PPK Kabupaten Bintan. Pengumuman diumumkan di madia sosial KPU Kabupaten Bintan dan dibagi menjadi 2 tahap

TribunBatam.id/Dokumentasi KPU Kabupaten Bintan
Pelaksanaan tes tertulis seleksi anggota PPK Kabupaten Bintan. Pengumuman hasil seleksi anggota PPK Bintan dibagi dalam 2 tahap. 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Pengumuman seleksi tes tertulis anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) KPU Kabupaten Bintan dibagi 2 tahap.

Komisioner KPU Bintan Syamsul menuturkan, pengumuman seleksi tes tertulis dilakukan Rabu (5/2/2020) untuk 9 kecamatan di Bintan.

Sementara pengumuman di Kecamatan Tambelan lebih dulu diumumkan pada Minggu (2/2/2020) dengan 10 nama yang dinyatakan lulus.

"Total ada 99 orang yang dinyatakan lulus seleksi tertulis. Pengumuman dilakukan melalui akun media sosial resmi kami," ujarnya, Kamis (6/2/2020).

Ia mengungkapkan, dari 9 kecamatan di Bintan, hanya Kecamatan Mantang yang dilaporkan 9 orang lulus seleksi. Sementara 8 kecamatan lain terdapat 10 orang yang dinyatakan lulus.

Sepuluh kecamatan di Bintan itu di antaranya Kecamatan Bintan Pesisir, Kecamatan Bintan Timur, Kecamatan Bintan Utara, Kecamatan Gunung Kijang, Kecamatan Mantang, Kecamatan Seri Kuala Lobam.

Kemudian Kecamatan Tambelan, Kecamatan Teluk Sebong, Kecamatan Teluk Bintan dan Kecamatan Toapaya.

Syamsul menambahkan, para peserta yang lulus tes tertulis harus belajar lagi.

Sebab, dalam waktu dekat mereka wajib mengikuti tes terakhir sebelum dinyatakan keterima untuk dilantik.

"Selanjutnya nanti akan dilaksanakan tes wawancara bagi yang lulus tes tertulis pada 9, 10, 11 Februari nanti," ucapnya.

142 Peserta Ikut Seleksi Tertulis

Peserta calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Bintan mengikuti ujian tertulis di Rumah Pintar Pemilu Kantor KPU Bintan, Ceruk Ijuk, Toapaya, Minggu (2/2/2020) kemarin.

Komisioner KPU Bintan, Haris Daulay menuturkan, ada 142 peserta yang bakal mengikuti tahapan itu. Setelah dinyatakan lulus administrasi, peserta selanjutnya mengikuti ujian tertulis.

"Sebelumnya kami sudah memberikan ujian tertulis kepada 142 peserta yang mengikuti tes tertulis untuk calon anggota PPK," tuturnya, Senin (3/2/2020).

Haris menyampaikan, dari 142 peserta ujian tertulis, KPU Bintan akan memilih 50 peserta untuk 10 kecamatan karena setiap kecamatan akan diterima 5 PPK.

"Setelah ujian tertulis, para peserta yang lulus akan mengikuti ujian wawancara yang diselenggarakan pada 9-11 Februari 2020," tuturnya.

Haris menambahkan, pihaknya juga membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap rekam jejak dan integritas calon PPK.

"Selain ujian tertulis dan wawancara, masukan dan tanggapan masyarakat menjadi faktor penentu kelulusan calon PPK,”ungkapnya.

Pada proses pelaksanaan seleksi tertulis yang dilaksanakan, Bawaslu Bintan juga melakukan pengawasan.

Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata menyampaikan, pengawasan ini merupakan bagian dari pengawasan melekat yang harus dilaksanakan oleh Bawaslu Bintan.

"Pengawasan proses seleksi tes tertulis PPK ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya kemungkinan peserta yang bekerjasama dalam mengerjakan soal tes,"ujarnya.

Selain itu, Bawaslu Bintan juga membuka pos layanan di kecamatan untuk menampung masukan masyarakat berkenaan dengan calon-calon anggota PPK yang diseleksi agar benar-benar bersih dari kepentingan politik.

"Termasuk peserta yang mendaftar menjadi calon anggota PPK yang terlibat sebagai kader, anggota dan penggurus salah satu partai politik. Kita juga cermati,tutupnya.

Penegasan Bawaslu Bintan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan bisa lebih memperhatikan kualitas calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan direkrut untuk bertugas di Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak 2020.

Hal ini berkaca dari kasus sebelumnya pada pelaksanaan Pemilu serentak 2019 lalu.

Saat itu ada insiden hilangnya C1 plano di Kecamatan Bintan Timur, yang mengakibatkan Ketua PPK setempat berurusan hingga ke Pengadilan Negeri.

"Jadi dengan adanya kasus ini, menjadi perhatian bagi penyelenggara pemilu untuk lebih memperhatikan kualitas calon PPK. Hal ini kita sudah sampaikan baik lisan dan tersurat kepada KPU Bintan," kata Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Bintan, Dumoranto Situmorang di Toapaya, Selasa (14/1/2020).

Dumoranto menyebutkan, walaupun ada kasus itu sebelumnya, pihaknya tetap menyerahkan sepenuhnya kepada KPU Bintan yang memiliki kewenangan dalam hal tersebut.

Namun setidaknya catatan yang disampaikan dari Bawaslu bisa lebih dipertimbangkan.

"Jangan sampai hal itu terjadi lagi pada Pilkada nanti," terangnya.

Dumoranto menuturkan, selain kasus itu, beberapa hal yang perlu diperhatikan salah satunya seperti calon PPK tidak berasal dari partai politik atau tim sukses pasangan calon.

"Tidak hanya itu, calon anggota PPK yang sudah 2 periode tidak diperkenankan lagi mendaftar," tuturnya.

Dumoranto menambahkan, untuk mengawasi setiap tahapan proses perekrutan PPK yang dilaksanakan KPU Bintan, pihaknya akan mengerahkan anggota Panwascam.

"Jadi nanti panwascam yang sudah kita lantik beberapa hari lalu akan kita tugaskan mengawasi setiap tahapan yang dilakukan KPU, khususnya pada perekrutan PPK nanti," ungkapnya.

Sementara itu, untuk perekrutan PPK, KPU akan mengumumkan perekrutan calon PPK pada 15 hingga 17 Januari 2020.

KPU akan menerima 50 orang terbaik untuk mengisi jabatan sebagai PPK se-Bintan.

KPU Bintan Rekrut PPK Pilkada Serentak 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan segera merekrut rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bintan Tahun 2020.

Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Bintan Syamsul menuturkan, saat ini, KPU tengah melakukan berbagai persiapan.

"Perekrutan PPK merupakan salah satu dari tahapan Pilkada. Keberadaan PPK untuk menjamin hak pilih dan menjamin teknis pelaksanaan tahapan Pilkda di tingkat Kecamatan,"ucapnya, Minggu (5/1/2019).

Ia juga menjelaskan, PPK merupakan penyelenggara ditingkat kecamatan yang akan membantu KPU Bintan sukseskan pilkada nanti.

"Tentu harapan kami kepada masyarakat Kabupaten Bintan dapat mengikuti proses seleksi tersebut dengan baik, kami buka dan terbuka untuk umum sesuai dengan syarat ketentuan peraturan untuk Pilkada 2020," terangnya.

Syamsul juga menyampaikan, rekrutmen PPK akan diumumkan pada 15 Januari mendatang.

Sesuai dengan jadwal tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 di PKPU 16 Tahun 2019, dalam melakukan seleksi perekrutan PPK nanti KPU Bintan secara garis besar tetap melihat dan menilai variabel-variabel electoral leadership calon PPK.Yakni seperti rekam jejak, Integritas, Kapasitas,dan keahlian.

"Jadi dengan variabel-variabel inilah yang akan menentukan integritas proses dan kualitas hasil pilkada Bintan 2020," tuturnya.

Ia juga menyebutkan,untuk syarat calon PPK salah satunya tidak menjadi tim kampanye peserta pemilihan.

Sedangkan untuk syarat lain, harus WNI, berusia paling rendah 17 tahun, setia pada dasar negara, memiliki integritas, tidak menjadi anggota partai politik minimal 5 tahun, domisili dalam wilayah kerja tempat calon PPK, sehat dan bebas napsa, pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

"Terkait informasi dan persyaratan Pendaftaran Calon PPK, KPU Bintan selain menyiapkan tempat pendaftaran langsung di sekretariat KPU Bintan, masyarakat bisa akses langsung melalui laman resmi KPU Bintan,"ungkapnya.

Ia juga menambahkan, bahwa untuk diketahui, anggota PPK berjumlah 5 orang dengan mempertimbangkan 30% perwakilan perempuan, dalam hal struktur ada ketua merangkap anggota dan 4 orang anggota.

Merujuk pada PKPU 16 tahun 2020 tentang Jadwal, Tahapan dan program Pilkada Bintan 2020, Masa jabatan PPK selama 9 bulan, dari tanggal 1 maret hingga 30 November 2020 (Laporan akhir kinerja PPK).

"Dari masa kerja 9 bulan tentu harapan kami harus manfaatkan momentum perekrutan ini untuk memiliki SDM PPK yang dapat menjamin proses dan hasil pilkada yang berkualitas," tutupnya. (TribunBatam.id/Alfandi simamora)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved