Polemik Penyidik KPK Kompol Rossa, Mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto Duga Sengaja Disingkirkan

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menduga, Kompol Rossa sengaja disingkirkan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.

Kompas.com
Bambang Widjojanto menjadi pembicara dalam peluncuran Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) 2015 di Pusat Perfilman Haji Usmar Ismail, Jakarta, Rabu (11/2/2015). Mantan pimpinan KPK ini bereaksi terkait polemik penyidik KPK, Kompol Rossa. 

JAKARTA,TRIBUNBATAM.id - Polemik penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Rossa ditanggapi mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto.

Dilansir Tribunnews.com, Bambang menilai Kompol Rossa sengaja disingkirkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Rossa adalah penyidik KPK asal Polri.

"Rossa Purbo Bekti yang kerap dipanggil Rossa, disingkirkan Ketua KPK, bukan sekedar dipulangkan. Fakta ini punya indikasi dan potensial disebut sebagai skandal bukan sekedar urusan pemulangan seorang penyidik KPK," kata BW lewat keterangan resmi, Kamis (6/2/2020).

Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo sebelumnya mengatakan, Rossa tidak mengetahui alasan penarikannya ke Korps Bhayangkara. Keterangan WP KPK itu yang menjadi alasan BW jika pemulangan Rossa ke Polri diliputi skandal pimpinan.

"Dugaan skandal itu menjadi tak terbantahkan jika pernyataan Wadah Pegawai adalah benar, Rossa sengaja disingkirkan karena tidak pernah dijelaskan apa alasannya," kata BW.

Bambang mengatakan, Kompol Rossa tidak memiliki rekam negatif selama bekerja di KPK. Atas hal itu, ia kemudian menduga ada konflik kepentingan dalam pengembalian Rossa ke Polri.

"Rossa tidak pernah ada pelanggaran disiplin atau sanksi etik yang dilakukan dirinya. Ada isu konflik kepentingan disitu," ucap Bambang Widjojanto.

Pengembalian Kompol Rossa menurutnya, semakin menjadi pertanyaan setelah Polri menegaskan tidak mempunyai kepentingan dalam menarik Kompol Rossa dari KPK.

Kenyataannya, pimpinan KPK tetap memutuskan Kompol Rossa dikembalikan ke Polri meski masa tugasnya di KPK masih lama.

"Hal ini dapat diduga sebagai upaya sengaja untuk mengambinghitamkan pimpinan kepolisian atas kepentingan sepihak Ketua KPK saja dalam kisruh pemulangan penyidik KPK," katanya.

Pengembalian Kompol Rossa ke Polri menjadi polemik lantaran masa tugas Kompol Rossa masih berlaku hingga September 2020 mendatang.

Kompol Rossa juga diketahui merupakan penyidik dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks caleg PDIP Harun Masiku.

Pengembalian Kompol Rossa juga menimbulkan simpang siur lantaran awalnya Polri menyatakan bahwa pihaknya tidak menarik Kompol Rossa.

Pernyataan berbeda kemudian disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri yang menyatakan Kompol Rossa telah diberhentikan dari KPK dan dikembalikan ke Polri.

Pernyataan Firli Bahuri kemudian dipertegas oleh Polri yang menyatakan pihaknya telah menerima Kompol Rossa. Akan tetapi, pada hari ini, Polri justru menyebut belum menerima surat pemberhentian Kompol Rossa dari KPK.

Penjelasan Ketua KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat bicara soal kabar seorang penyidik KPK tak diberi akses masuk Gedung Merah Putih.

Penyidik yang belakangan diketahui bernama Rosa itu bahkan dikabarkan tak lagi diberi gaji oleh KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri meluruskan polemik soal Rosa.

Ia mengatakan Rosa bukan lagi bagian dari KPK.

Maka dari itu tak ada upaya penghalangan Rosa untuk masuk ke dalam Gedung Merah Putih.

"Adapun untuk penyidik atas nama Rosa sudah dikembalikan tanggal 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK sesuai keputusan pimpinan KPK," ujar Firli Bahuri kepada Tribunnews.com, Selasa (4/2/2020).

Kata Firli, surat keputusan pengembalian Rosa ke Polri sudah ditandatangani Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK.

Ia menegaskan, pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan untuk mengembalikan Rosa ke Polri.

"Rosa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada tanggal 24 Januari 2020," jelas Firli.

"Tolong dipahami bahwa Kompol Rosa dan Indra betul sudah dikembalikan ke Mabes Polri," Firli menegaskan.

Pernyataan Firli bertentangan dengan apa yang disampaikan Mabes Polri.

Alasannya, Mabes Polri sudah mengonfirmasi jika Kompol Rosa, penyidiknya yang ditugaskan di KPK batal ditarik.

Penjelasan Firli Bahuri Soal Beredar Kabar Seorang Penyidik KPK Tak Diberi Akses Masuk ke Kantor

Di ILC, Adian Napitupulu Bandingkan Hilangnya Harun Masiku dengan Nazaruddin, Siapa Ketua KPK nya?

Hal ini karena masa kerja Rosa baru habis pada September 2020 mendatang.

"Jadi kemarin ada Pak Rosa ya, itu kita tidak tarik ya. Dia tetap di KPK karena masih sampai September habis," kata Argo di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, bakal mencari tahu duduk perkara terlebih dahulu sebelum mengeluarkan pernyataan.

"Nanti kami perlu konfirmasi ulang, ya. Saya coba cari informasinya seperti apa duduk perkaranya terkait informasi yang dia tidak bisa masuk dan seterusnya," kata Ali.

Tanggapan Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dikembalikannya penyidik KPK Kompol Rosa ke Kepolisian karena adanya surat penarikan.

Penarikan Kompol Rosa oleh Kepolisian tersebut berdasarkan surat tertanggal 15 Januari 2020.

"Yang jelas ada penarikan dari kepolisian. Suratnya kalau tidak salah itu tanggal 15 Januari. Saya lupa. Kemudian sama Sekjen sudah dibuatkan SK pengembalian," ujar Alexander di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Menurut Alexander tidak masalah apabila penarikan Rosa dilakukan sebelum masa tugasnya di KPK habis.

Menurutnya hal yang lumrah penarikan dilakukan sebelum tugasnya selesai.

"Artinya, untuk pembinaan kita tidak harus sampai selesai. Sayang kalau sampai 10 tahun di KPK, yang bersangkutan kan juga butuh kenaikan pangkat dan sebagainya. Kalau untuk pembinaan kenapa tidak," katanya.

Menurut Alexander, Kompol Rossa bukan merupakan tim penyelidik kasus suap komisioner KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan Caleg PDIP Harun Masiku.

Kompol Rossa hanya tim Satgas yang diperbantukan saat OTT.

"Saat kegiatan di luar, butuh tenaga banyak. Kita mengeluarkan surat perintah penugasan, yang bersangkutan ikut disitu, tetapi bukan tim penyelidiknya," katanya.

Alexander tidak mengetahui pasti mengenai alasan penarikan Kompol Rossa.

KPK juga tidak memiliki alasan mempertahankan Rosa.

"Ya untuk menjaga hubungan antar lembaga ya saya pikir disana dibutuhkan mungkin untuk pembinaan. Saya tidak tahu alasannya," katanya.

Sebelumnya, Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pengembalian penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti ke Polri dilakukan pimpinan lembaga antirasuah secara sepihak.

"Kami menyayangkan pengembalian sepihak dan tiba-tiba ini karena seharusnya Mas Rossa diberikan penghargaan atas prestasinya mengungkap kasus korupsi seperti OTT KPU kemarin," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo kepada wartawan, Rabu (5/2/2020).

Rossa adalah salah satu penyidik yang menangani kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menyeret eks caleg PDIP Harun Masiku dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Kata Yudi, Rossa tak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK ataupun diantarkan pihak KPK ke Mabes Polri untuk dikembalikan.

Hal tersebut didapat Yudi setelah mengonfirmasi langsung Rossa.

"Mas Rossa juga tidak pernah mendapatkan pemberitahuan kapan tepatnya diberhentikan dari KPK dan apa alasan jelasnya karena tidak pernah ada pelanggaran disiplin atau sanksi etik yang dilakukan dirinya. Sehingga saat ini Kompol Rossa tetap melaksanakan tugas seperti biasa untuk memberantas korupsi hingga hari ini, apalagi juga sudah mendapat surat tugas dari atasannya untuk suatu penugasan," ungkapnya.

Yudi mengatakan, Rossa masih ingin bekerja sebagai penyidik KPK.

Apa lagi, imbuhnya, sudah ada pernyataan dari Mabes Polri bahwa Rossa tidak ditarik karena masa tugasnya masih sampai September 2020.

"Sehingga pengembalian ini seharusnya dibatalkan karena Mabes Polri pun tidak masalah Kompol Rossa tetap bekerja di KPK," kata Yudi.

Di samping itu, menurut Yudi, seharusnya Rossa masih mendapat gaji atas kerjanya.

Bukan justru membuatnya jadi terkatung-katung seperti sekarang.

"Karena gaji Mas Rossa di KPK bulan Februari 2020 tidak dibayarkan sehingga tidak bisa untuk menafkahi keluarga, kami sudah menyampaikan kepada Mas Rossa, pegawai KPK siap urunan membantu untuk biaya sekolah anak, biaya berobat, transportasi dan biaya lainnya yang mendesak," ungkap Yudi.

Terkait Pencopotan Dirjen Imigrasi Oleh Yasonna Laoly KPK Sebut Belum Tahu Apa Kaitannya

Punya Alat Canggih, KPK Belum Tangkap Harun Masiku, Karni Ilyas Bandingkan Eks Petinggi Demokrat

Sebelumnya, Polri dan KPK memberi keterangan yang bertolak belakang tentang status pengembalian Kompol Rossa.

Polri menyebut Kompol Rosa tidak ditarik karena masa tugasnya di KPK baru berakhir September 2020.

"Jadi kemarin ada Pak Rossa ya, itu kita tidak tarik ya. Dia tetap di KPK karena masih sampai September habis," kata Karo Penmas Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).

Sementara Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Kompol Rossa sudah dikembalikan ke Mabes Polri sejak 24 Januari 2020.

"Rossa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada tanggal 24 Januari 2020," kata Firli kepada Tribunnews.com, Selasa (4/2/2020).

Kini, Komisaris Polisi Rossa menjadi tidak jelas statusnya. Dia tak ditarik ke Polri, namun tak bisa mengakses masuk ke ruang kerjanya di KPK. Bahkan, selain tak diberi akses izin masuk gedung KPK, Rossa juga dikabarkan sudah tak diizinkan untuk mengakses emailnya sebagai pegawai KPK.

"Selain itu, Rossa juga enggak bisa akses email kantor dan gaji bulan (Februari) ini," kata seorang sumber kepada Tribunnews.com, Rabu (5/2/2020).(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/Taufik Ismail)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Pimpinan KPK: Kompol Rossa Sengaja Disingkirkan Firli Bahuri, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/02/06/eks-pimpinan-kpk-kompol-rossa-sengaja-disingkirkan-firli-bahuri.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved