PILKADA BINTAN
Buka Pendaftaran, Belum Ada Calon Perseorangan Ambil Akun Silon ke KPU Bintan
KPU Bintan belum menerima adanya calon perseorangan mengambil akun sistem informasi calon (silon) untuk ikut Pilkada Bintan.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
BINTAN,TRIBUNBATAM.id - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak sudah dimulai.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan, sudah membuka pendaftaran untuk mengambil akun silon bagi calon perseorangan/independen.
Namun hingga Jumat (7/2/2020) belum ada calon dari jalur perseorangan yang mengambil sistem informasi pencalonan (silon) ke Kantor KPU Bintan.
"Sampai saat ini belum ada bakal calon yang mengambil akun silon ke KPU Bintan," ucap Anggota Komisioner KPU Bintan, Haris, Jumat (7/2/2020).
KPU Bintan pada prinsipnya menunggu hingga jadwal penyerahan syarat dukungan diberikan ke KPU Bintan.
Haris juga menyebutkan, untuk pengajuan perseorangan setelah akun silon diambil, dibuka tanggal 19 sampai 23 Februari 2020.
"Maka dari itu, kami harapkan calon independen segera mengambil akun silon jika ingin mendaftarkan diri sebagai calon perseorangan," katanya.
Ia menjelaskan, syarat penting bagi calon perseorangan ikut dalam Pilbup Bintan adalah melampirkan 10.352 dukungan yang tersebar minimal di enam kecamatan di Bintan.
"Dukungan tersebut bukan hanya salinan KTP tetapi melampirkan form B1 KWK dukungan perseorangan," ungkapnya.
Berbeda dengan Pilkada Sebelumnya
Syarat calon perseorangan (independen) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bintan 2020 berbeda dengan Pilkada sebelumnya.
Ketua KPU Bintan, Ervina Sari menuturkan, setiap dukungan wajib diisi oleh satu form B1KWK.
Syarat dukungan sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2019 minimal 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu sebelumnya.
Jumlah DPT pada Pemilu Legislatif kemarin sebanyak 103.512 pemilih.
Artinya, syarat dukungan untuk calon perseorangan pada Pilkada Bintan nanti sebanyak 10.352 KTP.