PILKADA BINTAN
Buka Pendaftaran, Belum Ada Calon Perseorangan Ambil Akun Silon ke KPU Bintan
KPU Bintan belum menerima adanya calon perseorangan mengambil akun sistem informasi calon (silon) untuk ikut Pilkada Bintan.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
BINTAN,TRIBUNBATAM.id - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak sudah dimulai.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan, sudah membuka pendaftaran untuk mengambil akun silon bagi calon perseorangan/independen.
Namun hingga Jumat (7/2/2020) belum ada calon dari jalur perseorangan yang mengambil sistem informasi pencalonan (silon) ke Kantor KPU Bintan.
"Sampai saat ini belum ada bakal calon yang mengambil akun silon ke KPU Bintan," ucap Anggota Komisioner KPU Bintan, Haris, Jumat (7/2/2020).
KPU Bintan pada prinsipnya menunggu hingga jadwal penyerahan syarat dukungan diberikan ke KPU Bintan.
Haris juga menyebutkan, untuk pengajuan perseorangan setelah akun silon diambil, dibuka tanggal 19 sampai 23 Februari 2020.
"Maka dari itu, kami harapkan calon independen segera mengambil akun silon jika ingin mendaftarkan diri sebagai calon perseorangan," katanya.
Ia menjelaskan, syarat penting bagi calon perseorangan ikut dalam Pilbup Bintan adalah melampirkan 10.352 dukungan yang tersebar minimal di enam kecamatan di Bintan.
"Dukungan tersebut bukan hanya salinan KTP tetapi melampirkan form B1 KWK dukungan perseorangan," ungkapnya.
Berbeda dengan Pilkada Sebelumnya
Syarat calon perseorangan (independen) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bintan 2020 berbeda dengan Pilkada sebelumnya.
Ketua KPU Bintan, Ervina Sari menuturkan, setiap dukungan wajib diisi oleh satu form B1KWK.
Syarat dukungan sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2019 minimal 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu sebelumnya.
Jumlah DPT pada Pemilu Legislatif kemarin sebanyak 103.512 pemilih.
Artinya, syarat dukungan untuk calon perseorangan pada Pilkada Bintan nanti sebanyak 10.352 KTP.
"Berbeda dengan pelaksanaan sebelumnya, karena kalau dulu bisa secara kolektif. Sekarang satu KTP satu formnya," tuturnya Rabu (27/11/2019).
Ervina yang hadir saat peluncuran Pilkada Bintan tahun 2020 di Bhadra Resort Jalan Kawal Kilometer (Km) 24 Kelurahan Toapaya Asri menjelaskan, calon perseorangan yang mendapatkan dukungan 10 persen dari DPT sebelumnya harus tersebar di beberapa kecamatan.
Sesuai aturan sebaran dukungan minimal 60 persen.
Untuk di Bintan, sebaran dukungan minimal di 6 kecamatan.
KPU Bintan pun optimis partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 akan meningkat.
"Hal ini didasari dari persentase partisipasi pemilih pada pemilu 2019," ucapnya.
Dalam peluncuran Pilkada Bintan, KPU Bintan juga melakukan pengenalan maskot Pilkada serentak di Kepri yakni 'SIGOSI' atau si gonggong demokrasi.
Sejumlah pejabat terlihat hadir diantaranya Asisten Bupati Bintan Supriyono, Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang, Kajari Bintan Sigit Prabowo serta perwakilan partai politik.
Anggaran KPU Bintan untuk Pilkada Serentak
Ketua KPU Bintan Ervina Sari meneken Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam disaksikan Ketua DPRD Bintan Agus Wibowo di Kantor Bupati Bintan, Selasa (01/10) kemarin.
Maka dari itu, anggaran untuk pelaksanaan Pilkada Bintan 2020 yang diterima KPU sebesar Rp 12.750.000.000 telah sah.
Ervina menuturkan, anggaran yang diterima lembaganya akan digunakan untuk semua keperluan pelaksanaan Pilkada.
Namun, untuk honor lembaga add hoc seperti anggota PPK, PPS serta KPPS sebagian besar dibiayai KPU Provinsi Kepri.
"Tahun ini (APBD-P 2019) kita dialokasikan Rp 500 juta, itu sudah termasuk yang Rp 12,7 itu. Karena tahun ini kan sisa dua bulan lagi, entar ada sosialisasi mengenai pilkada saja, tahapan banyak di tahun depan,"terangnya,Rabu (02/10/2019).
Ervina juga menuturkan, bahwa meski kebagian Rp 12,7 miliar lebih, KPU tetap berupaya agar pelaksanaan Pilkada Bintan berjalan.
Karena beberapa agenda kegiatan sudah banyak yang 'dipangkas' agar lebih efisien.
Salah satunya yaitu kegiatan sosialisasi hanya dilaksanakan 5 kali, sementara estimasi awal pelaksanaannya sebanyak 8 kali.
"Seperti debat paslon, kita mengajukan awalnya sebanyak 3 kali. Tapi sekarang kita ajukan hanya 1 kali debat saja,"terangnya.
Disamping itu, Anggota KPU Bintan, Syamsul menyampaikan, biaya yang diterima KPU diasumsikan untuk 4 pasangan calon (paslon) termasuk dari independen.
Namun saat ini belum ada calon independen yang berkonsultasi mengenai persyaratan calon perseorangan.
"Belum ada yang berkonsultasi sampai saat ini mengenai persyaratan calon perseorangan,"tuturnya.
Syamsul menuturkan, pendaftaran calon perseorangan dibuka mulai Desember 2019 hingga Maret 2020.
Adapun syarat dukungan untuk calon perseorangan 10 persen dari jumlah DPT (pemilu 2019), itu sekitar 10 ribuan.
"Nah nanti syarat dukungannya akan kita verifikasi juga pada tahapannya,"ujarnya.
Sementara itu, khusus untuk calon yang diusung partai politik, pendaftaran baru akan dibuka Juni 2020 mendatang.
Hanya parpol yang memiliki cukup kursi di DPRD Bintan yang bisa mengusung calon.
"Syaratnya 20 persen dari jumlah kursi dan 25 persen dari suara sah partai pada pemilu 2019," katanya.(TribunBatam.id/AlfandiSimamora)