BATAM TERKINI
Dampak PMK 199, Pengiriman Paket dari Batam lewat PT Pos Turun 70 Persen di 3 Hari Pertama
Masni mengatakan, pengiriman barang dari Kantor Pos Batam mengalami penurunan hingga 70 persen di awal PMK 199/2019 diberlakukan
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sejak diberlakukannya penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.199 PMK.04/2019, terjadi penurunan intensitas pengiriman barang keluar wilayah Batam dalam seminggu terakhir.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Pos Batam, Masni Gardenia Augusta.
Ia mengatakan, pengiriman barang dari Kantor Pos Batam mengalami penurunan signifikan di awal PMK 199/2019 ini diberlakukan. Dalam tiga hari pertama, terjadi penurunan hingga 70 persen dibanding kondisi normal.
"Jumlah kiriman PT Pos mengalami drop jauh. Kalau biasanya pengiriman sekitar 8 ribu sampai 9 ribu paket per hari, turun menjadi hanya sekitar 2 ribu," ujar Masni, Jumat (7/2/2020) sore.
Ia mengakui, kondisi ini memang tidak berlangsung lama. Kondisi hari ke 4 setelah pemberlakuan PMK 199, kondisi pengiriman mulai mengalami peningkatan.
"Walaupun memang belum menyentuh angka normal di kisaran antara 8 ribu hingga 9 ribu pengiriman paket per hari," tuturnya.
• Resmi Penerapan PMK 199/2019 di Batam, Barang Impor di Atas 3 Dollar AS Kena Bea Masuk
• Bantah Hentikan Kirim Barang Jelang Berlakunya PMK 199, Begini Jawaban PT Pos Indonesia Batam
Ia menambahkan, saat ini jumlah pengiriman paket barang melalui Kantor Pos Batam sudah menyentuh angka 5 ribu paket dalam sehari. Ia menilai penurunan yang terjadi karena para pelaku pasar perdagangan online ini masih menahan barang kiriman mereka. Khawatir barang kirimannya terpending.
Seperti diketahui adapun besaran diawal USD 75 turun menjadi USD 3. Pemberlakuan ini sudah berjalan sekitar 8 hari.
Kirim Paket Harus Lampirkan Nota Pembelian
Sebelumnya diberitakan, mulai hari ini, Kamis (30/1/2020), aturan baru dalam PMK 199/ 2019 sudah resmi diberlakukan.
Peraturan ini berlaku untuk seluruh perusahaan pengiriman barang atau ekspedisi di Batam.
Akibatnya, masyarakat yang ingin mengirimkan barang ke luar Batam tidak hanya harus membayar ongkos kirim, namun juga akan dikenai biaya pajak barang.
Namun demikian, tarif pajak tersebut hanya berlaku untuk barang impor khusus, seperti tas, sepatu, dan produk tekstil dengan nilai barang di atas 3 dolar AS.
Besaran pajak tersebut berbeda-beda setiap barang.
Misalnya untuk produk tas, akan dikenai pajak BM sebesar 15-20 persen, PPN 10 persen, dan PPh sebesar 7,5-10 persen.
Untuk sepatu, rincian pajaknya adalah, pajak BM 25-30 persen, PPN 10 persen, dan PPh 7,5-10 persen.
Sedangkan untuk produk tekstil, rincian pajaknya adalah, pajak BM 15-25 persen, PPN 10 persen, dan PPh 7,5-10 persen.
Salah satu agen JNE di kota Batam tampak sudah memberlakukan penambahan tarif pajak ini.
Menurut keterangan owner agen ini, penghitungan pajak tergantung dari harga barang yang akan dikirim.
"(Tarif pajaknya) tergantung harga barang yang dikirim. Misal mbak kirim tas seharga Rp 1 juta, nilai barangnya kan segitu. Nah, nanti akan dihitung, misal total pajak untuk tas itu 40 persen. Jadi ya 40 persen dari Rp 1 juta berapa nanti ditambahkan" jelas owner agen yang tidak ingin disebutkan namanya ini.
Menurutnya, aturan ini cukup membuatnya kesulitan, terutama untuk membedakan jenis barang yang dikirim, apakah barang bekas pemakaian pribadi, atau barang baru.
"Misalnya ada customer datang, bilangnya mau kirim barang bekas dipakai mau dikirim ke kampung. Kan kita nggak tahu itu beneran barang bekas atau barang baru mau dijual. Gimana cara bedainnya? Standardisasinya nggak ada karena sama-sama nggak ada nota. Sedangkan kemarin sosialisasinya, barang pribadi nggak kena pajak" imbuhnya.
Hal ini, diakuinya, membuat mayoritas pedagang online yang biasa mengirimkan barang ke luar Batam ketar-ketir.
Bahkan, ada beberapa yang membatasi pengiriman hingga menghentikan pengiriman sama sekali.
Terkait penghitungan tarif pengiriman barang, sistem dari JNE sendiri dinilai sudah cukup siap.
Untuk penghitungan total tarif, admin JNE tinggal memasukkan jenis dan harga barang yang akan dikirim.
Nantinya, ketika resi akan dicetak, akan muncul jumlah biaya pajak yang harus dibayarkan.
Untuk barang selain tas, sepatu, dan tekstil, secara otomatis di resi tidak akan tertulis jumlah pajaknya.
Selain JNE, ekspedisi lain seperti J&T juga sudah memberlakukan aturan ini.
Meski demikian, untuk penghitungan biaya pajak masih dilakukan secara manual.
"Untuk tarif ongkos kirim kita normal ya. Lalu kita tinggal hitung aja pajaknya satu persatu sesuai anjuran dari Bea Cukai" terang Elida, admin J&T Botania 2.
Aturannya, untuk customer yang ingin mengirim barang yang termasuk dalam tas, sepatu, dan tekstil harus menunjukkan nota harga pembelian barang.
Hal ini, kata dia, dilakukan agar customer benar-benar memberikan informasi harga yang sebenar-benarnya.
Bila customer tidak bisa menunjukkan bukti harga barang, J&T dengan tegas tidak akan menerima barang tersebut.
Pantauan TRIBUNBATAM.id di J&T Botania 2, salah seorang customer yang datang tampak kaget dengan aturan ini.
Ia mengaku baru mengetahui pemberlakuan pajak hari ini dan cukup kesulitan karena tidak mempunyai nota.
“Saya kan ini barang dari online shop juga, jadi nggak ada nota. Mau menunjukkan bukti transfer juga tidak bisa karena saya pembayarannya COD. Sekarang kalau kayak gini gimana? Susah kali" keluhnya.
Berbeda dengan JNE dan J&T, Kantor Pos Botania 2 justru belum membuka pengiriman barang.
Menurut keterangan Medi, pengelola agen Pos Botania 2, kantor pos memang sudah tidak menerima pengiriman paket, baik barang maupun dokumen per tanggal 28 Januari pukul 12.00 WIB.
“Sampai sekarang (sistemnya) belum bisa. Jadi ini sedang di update di kantor pusat dan sampai hari ini belum jadi." Jelas Medi.
Ia berharap sistem yang sedang digarap ini, ketika siap nanti bisa digunakan untuk menghitung tarif pajak sekalian, sehingga tidak perlu dihitung manual.
Peraturan ini, diakuinya memang cukup membuat customer Kantor Pos mengeluh, karena selain dibebankan ongkos kirim yang mahal juga masih harus membayar biaya pajak yang tidak sedikit.
Kendati demikian, Medi mengatakan jika sosialisasi yang dilakukan pihak Bea Cukai tanggal 26 Januari lalu sudah cukup bisa dipahami dan diterapkan. (*/tribunbatam.id/roma uly sianturi/widiwahyuningtyas)
