BINTAN TERKINI
Jalin Kerja sama Sejak 2002, Kejari dan Polres Teken MoU dengan Pemkab Bintan, Awasi Masalah Hukum
Pemerintah Kabupaten Bintan menjalin kerja sama dengan Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan terkait keamanan dan masalah hukum perdata dan TUN.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
BINTAN,TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kabupaten Bintan menjalin kerja sama dengan Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.
Penandatanganan nota kesepahaman di ruang rapat II Kantor Bupati Bintan, Jumat (7/2/2020) ini dilakukan terkait peningkatan keamanan dan pengawasan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Sigit Prabowo mengatakan, penandatangan kesepakatan bersama ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan yang ditandatangani tanggal 15 mei 2018 lalu.
Tugas kejaksaan negeri dalam bidang penanganan hukum perdata dan tata usaha negara telah dimulai sejak tahun 2002.
"Dalam nota kesepahaman ini lebih difokuskan pada penegakan hukum, pertimbangan hukum, bantuan hukum dan penindakan hukum. Wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bintan meliputi wilayah Kabupaten Bintan seutuhnya. Maka sudah seharusnya kesepakatan ini harus dijalin," ujarnya, Jumat (7/2/2020).
Bupati Bintan, Apri Sujadi mengatakan, nota kesepahaman yang dilakukan bentuk sinergi antara Pemerintah Daerah dengan Kepolisian dan Kejaksaan.
Mengingat segala program pembangunan yang dilakukan tentu membutuhkan saran dan pengawasan.
Dalam pembangunan dibutuhkan sebuah koordinasi demi azas ketaatan pada aturan hukum yang berlaku. Harapannya agar mutu dan kualitas ke depan lebih baik.
"Dengan pihak kepolisian kami ingin adanya pengamanan dalam setiap pembangunan yang dilakukan, demi menciptakan kondusi yang nyaman di tengah masyarakat," ucapnya.
Hal senada juga disampaikan Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang, bahwa menyambut baik upaya kebersamaan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bintan.
"Semua elemen memang harus bergandeng bersama demi satu tujuan yang sama," ucapnya.
Pemko Tanjungpinang Terbantu Adanya TP4D
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang meminta kepada Pemerintah Pusat agar ada program seperti Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari mengatakan, hadirnya TP4D sangat membantu pemerintah kota dalam berkonsultasi dalam melaksanakan pembangunan.
Pendampingan serta bimbingan dinilai penting agar proses pembangunan dapat berjalan tepat waktu dan sesuai aturan.
Seperti diketahui, keberadaan TP4D sudh dihapuskan oleh Pemerintah Pusat.
"Mungkin bisa dibentuk lagi. Bukan lagi TP4D, namun bisa menggunakan nama yang lain dengan tujuan yang sama," ucap Teguh Ahmad Syafari, Rabu (8/1/2020).
Meski meminta agar ada pembentukan tim seperti TP4D, Pemko Tanjungpinang merasa tidak kesulitan dalam melaksanakan proses pembangunan.
Ia kembali menegaskan hadirnya TP4D begitu membantu Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam merealisasikan program infrastruktur.
"Kalau kesulitan tidak juga, tapi saat TP4D hadir, sudah sangat membantu sekali," ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Ahelya Abustam melalui Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Ramatullah menyampaikan, Kejari siap membantu Pemko dalam pendampingan dan konsultasi pembangunan daerah.
Ia mengatakan, tidak menjadi persoalan untuk Pemko melakukan konsultasi dan pendampingan hukum dalam proses realisasi pembangunan.
"Apalagi tujuannya demi pembangunan infrastruktur, serta pelayanan kepada masyarakat," ucapnya.
Dilansir KompasTv, Menko Polhukam Mahfud MD dan Jaksa Agung ST Burhanuddin sepakat untuk membubarkan Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Pusat-Daerah atau TP4P juga TP4D.
Pembubaran tim ini dilakukan karena diduga ada indikasi suap dan korupsi.
Kesepakatan pembubaran tim tersebut dicapai usai Menko Polhukam dan Jaksa Agung menggelar pertemuan secara tertutup di Gedung Kejaksaan Agung di bulan November 2019 lalu.
Mahfud MD bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pihaknya telah mengevaluasi beberapa pos yang dianggap menghambat program pemerintah.
Salah satunya TP4P dan TP4D yang dianggap tak lagi efektif karena diduga ada indikasi suap dan korupsi yang bisa menghambat program pemerintah.(TribunBatam.id/Alfandisimamora/Endrakaputra)