Rabu, 29 April 2026

BATAM TERKINI

DAMPAK PMK 199, Sebagian Toko Online Stop Kirim Barang ke Luar Batam

Pemberlakuan aturan PMK 199 membuat penjualan online shop yang menjual tas, sepatu, dan tekstil dari Batam menurun drastis.

Tayang:
ist
Ilustrasi belanja online 

DAMPAK PMK 199, Sebagian Toko Stop Kirim Barang ke Luar Batam

BATAM, TRIBUNBATAM.id  - Pemberlakuan aturan PMK 199 membuat penjualan online shop yang menjual tas, sepatu, dan tekstil dari Batam menurun drastis.

Sejumlah toko bahkan langsung menghentikan penjualan online dan pengiriman ke luar kota Batam.

Hal ini lantaran besarnya nilai pajak yang harus dibayarkan untuk ketiga produk tersebut.

Dari penelusuran TRIBUNBATAM.id, beberapa toko di Nagoya Hill Shopping Mall kompak mengaku langsung menghentikan pengiriman barang untuk transaksi online sejak hari pertama diberlakukannya PMK 199.

"Kami udah stop (pengiriman ke luar kota) bahkan sejak tanggal 28 Januari," terang Adi, karyawan di toko sepatu Kimode Nagoya Hill Shopping Mall. Nggak kuat sama pajak," lanjutnya.

Ia mengaku, sebelum adanya PMK 199, penjualan online toko ini terbilang lancar.

Dalam sehari, paling sedikit toko ini mengirim ke luar kota sebanyak 30 pasang sepatu.

SEJAK Pemberlakuan PMK 199, Jumlah Kiriman Paket Pos Batam Terjun Bebas, Turun hingga 70 Persen

"Itu paling sedikit, sepi-sepinya ya 30 pasang itu. Tapi kalau rame ya sampai ratusan" beber Adi.

Senada dengan Adi, Fitri karyawan di toko sepatu Kiki Shoes juga mengatakan hal serupa.

Sejak 30 Januari, toko tempatnya bekerja sudah tak melayani pengiriman ke luar kota Batam lantaran terhantam biaya pajak yang dinilai memberatkan.

Kendati demikian, toko ini masih bersedia mengirimkan barang apabila pembeli juga bersedia menanggung biaya pajaknya.

"Sebenernya kita udah stop dari 30 Januari. Tapi kalau permintaan pembeli memang harus dikirim, kadang-kadang masih kita layani, dengan catatan pembeli harus sudah siap dengan biaya pajaknya" jelas Fitri.

Namun, transaksi yang saat ini paling banyak dilakukan adalah transaksi offline store, atau hanya penjualan di tempat saja.

"Kebanyakan, bila pembeli memang ingin mengirimkan barang, ya dia sendiri yang ngirim. Mereka cuma beli barang di kita, selebihnya mereka yang kirim," kata dia.

Tak sedikit pedagang lain yang juga mengeluhkan peraturan ini.

Yani yang berjualan tas di atrium salah satu mall di kota Batam mengaku mengalami penurunan omzet yang cukup drastis.

"Saya kan emang nggak punya toko yang besar, jadi lebih banyak main online. Kalo offline gini paling saya jualan kalo ada bazar aja. Udah pasti menurun banget kalo cuma mengandalkan bazar," keluh Yani. 

Ia menyayangkan diberlakukannya peraturan ini, sebab peminat barang-barang Batam justru banyak yang berasal dari luar daerah. 

Biasanya, Yeni paling banyak mengirimkan barang ke wilayah Sumatera hingga Jawa. 

Sebelum adanya peraturan ini, ia bisa mengirimkan barang hingga 300 pcs per hari. 

“Sekarang gini, orang Batam lihat barang-barang macam ini kan sudah biasa. Beda dengan pembeli dari luar Batam. Minat kali lho mereka dengan barang import ini. Sekarang kita jadi nggak bisa penuhi permintaan mereka karena pajaknya aja udah setengah dari harga barang" pungkas Yani dengan nada kecewa. (tribunbatam.id/ widiwahyuningtyas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved