BATAM TERKINI
SEJAK Pemberlakuan PMK 199, Jumlah Kiriman Paket Pos Batam Terjun Bebas, Turun hingga 70 Persen
Dampak pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 199 PMK 04/2019 sudah mulai terasa di Batam.
SEJAK Pemberlakuan PMK 199, Jumlah Kiriman Paket Pos Terjun Bebas, Turun hingga 70 Persen
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dampak pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No199 PMK 04/2019 sudah mulai terasa.
Setidaknya hal itu terlihat dari penurunan intensitas pengiriman barang keluar wilayah Batam dalam seminggu terakhir atau sejak pemberlakua PMK 199/2019.
Kepala Kantor Pos Batam, Masni Gardenia Augusta mengatakan, pengiriman barang dari Kantor Pos Batam mengalami penurunan signifikan di awal PMK 199/2019 ini diberlakukan.
Dalam tiga hari pertama, terjadi penurunan hingga 70 persen dibanding kondisi normal.
"Jumlah kiriman PT Pos mengalami drop jauh. Kalau biasanya pengiriman sekitar 8 ribu sampai 9 ribu paket per hari, turun menjadi hanya sekitar 2 ribu," ujar Masni, Jumat (7/2/2020) sore.
Ia mengakui, kondisi ini memang tidak berlangsung lama. Kondisi hari ke 4 setelah pemberlakuan PMK 199, kondisi pengiriman mulai mengalami peningkatan.
"Walaupun memang belum menyentuh angka normal di kisaran antara 8 ribu hingga 9 ribu pengiriman paket per hari," tuturnya.
• Resmi Penerapan PMK 199/2019 di Batam, Barang Impor di Atas 3 Dollar AS Kena Bea Masuk
• Bantah Hentikan Kirim Barang Jelang Berlakunya PMK 199, Begini Jawaban PT Pos Indonesia Batam
Ia menambahkan, saat ini jumlah pengiriman paket barang melalui Kantor Pos Batam sudah menyentuh angka 5 ribu paket dalam sehari. Ia menilai penurunan yang terjadi karena para pelaku pasar perdagangan online ini masih menahan barang kiriman mereka. Khawatir barang kirimannya terpending.
Seperti diketahui adapun besaran diawal USD 75 turun menjadi USD 3. Pemberlakuan ini sudah berjalan sekitar 8 hari.
Kirim Paket Harus Lampirkan Nota Pembelian
Sebelumnya diberitakan, mulai hari ini, Kamis (30/1/2020), aturan baru dalam PMK 199/ 2019 sudah resmi diberlakukan.
Peraturan ini berlaku untuk seluruh perusahaan pengiriman barang atau ekspedisi di Batam.
Akibatnya, masyarakat yang ingin mengirimkan barang ke luar Batam tidak hanya harus membayar ongkos kirim, namun juga akan dikenai biaya pajak barang.
Namun demikian, tarif pajak tersebut hanya berlaku untuk barang impor khusus, seperti tas, sepatu, dan produk tekstil dengan nilai barang di atas 3 dolar AS.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/suasana-kantor-pos-batam.jpg)