Bocah 11 Tahun Dicabuli Tetangganya, Dijanjikan Beli HP Baru Hingga Bedak Mahal
Donny menjelaskan, janji handphone sengaja dirancang untuk memikat dan memuluskan paksaan berhubungan badan dengan si bocah gadis.
Nanang kemudian memukul ZNS pakai tangan kosong.
Tak berhenti di situ, ia juga menusuk wajah ZNS menggunakan bambu.
"Setelah korban tidak berdaya dan wajahnya penuh luka, Nanang kemudian menyetubuhi korban sebanyak tiga kali," ujar Yoris.
Nanang kemudian meninggalkan ZNS di sebuah kebun dan menutupi tubuh korban memakai bambu.

Adapun niatan cabul Nanang, dikatakan Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Sigiro, muncul setelah melihat NS meraba bagian tubuh korban di lokasi pertama.
NS juga sempat mencium korban di hadapan Nanang.
Kondisi korban saat itu setengah sadar karena di bawah pengaruh alkohol.
Ketika di Mapolres Cimahi, tersangka lalu diinterogasi oleh Yohannes.
Tak terlihat ada penyesalan dari wajah Nanang, ia bahkan beberapa kali terlihat sedikit senyum.
Padahal, akibat perbuatannya, ZNS juga mendapatkan luka tusukan sebanyak empat kali di bagian pipi kanan dan luka pukulan menggunakan tangan.
"Saya minum arak. Saya hanya berniat membuat dia tidak berdaya lalu menyetubuhi," katanya.
Kini, kepada tersangka, polisi menyangkakan pasal 81 ayat 5 dalam hal tindak pidana sesuai pasal 76D mengakibatkan luka berat dan pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun .
Kemudian pasal 82 sebagaimana pada pasal 76e dipidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Ambisi AP Cicipi Tubuh Anak Tetangga Ketahuan, Dilakukan 11 Kali, Berjanji Palsu Belikan HP & Bedak