BINTAN TERKINI
Lapas Khusus Narkotika Klas IIA Tanjungpinang Over Kapasitas, 1 Sel Diisi 100 Orang
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Narkotika Klas IIA Tanjungpinang di Kilometer 18, Kijang, Bintan kelebihan kapasitas. Satu sel diisi 100 orang.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
BINTAN,TRIBUNBATAM.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Narkotika Klas IIA Tanjungpinang di Kilometer 18, Kijang, Bintan kelebihan kapasitas.
Kapasitas Lapas Khusus Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang hanya 600 orang, namun jumlah warga binaan atau narapidana yang menghuni Lapas Khusus Narkotika mencapai 867 orang.
"Jadi dalam satu kamar sel itu sekarang ini, kurang lebih berjumlah 100 orang. Namun kan kamar selnya masih tergolong luas," ucap Kalapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang, Wahyu, Minggu (9/2/2020).
Wahyu juga menuturkan, penambahan kamera pengawas (CCTv) juga sudah diusulkan di awal 2020.
Penambahan itu dilakukan karena masih minimnya CCTv di Lapas Khuuss Narkotika Klas IIA Tanjungpinang. Terlebih mengingat rawannya penyelundupan narkotika dan barang larangan masuk di lingkungan lapas.
Baik dari pengunjung yang masuk ke dalam lapas, maupun di seputaran lapas seperti yang baru terjadi di tahun 2019 sebelumnya ada orang tak dikenal melempar handphone dari pagar ke dalam lapas.
"Kamera CCTv yang kami butuhkan untuk mengawasi sejumlah titik di ruang tahanan 120 unit. Saat ini baru terpasang 9 unit saja. Oleh karena itu, kami ajukan penambahan lagi pada tahun ini," ungkapnya.
Selain kekurangan kamera CCTv untuk proses pengawasan, penjagaan lapas yang dipimpinnya juga jauh dari kata cukup.
Menurutnya, dengan jumlah 867 orang warga binaan, membutuhkan setidaknya 500 orang petugas jaga.
"Kalau sekarang petugas jaga jumlahnya sudah hampir 100 orang dan masih tergolong kurang. Namun kita juga sudah meminta untuk penambahan petugas jaga ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)," ucapnya.
Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu-Sabu Dalam Lapas
Upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lembaga Permasyarakatan Narkotika Klas IIA Tanjungpinang digagalkan petugas lapas.
Tiga paket sabu-sabu, beberapa butir jenis ekstasi, alat penghisap sabu, yang dikemas sedemikian rupa di dalam kemasan kotak teh dan ayam KFC digagalkan oleh anggota Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Dimas, berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu yang hendak masuk ke dalam halaman Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
Kepala Lapas Narkotika Kelas llA Tanjungpinang, Wahyu menyampaikan, barang haram itu hendak dibawa masuk seorang warga binaan yang sudah dipercaya sebagai tahanan pendamping atau taping berisinisial RS pada 23 Januari 2020.
Sehingga yang bersangkutan bisa bekerja di luar halaman depan Lapas dan mengambil pesanan tahanan lain inisial AM.
"Rs ini merupakan Taping, dimana Rs ini bisa bekerja di halaman depan Lapas, tapi tetap dalam pengawasan kami. Namun saat masuk kembali ke dalam sel, anggota kami curiga karena kemasan teh yang dibawa tidak seperti biasa. Nah saat dibuka ternyata isinya narkotika,” ujar Wahyu saat konferensi pers di Mapolres Bintan, Selasa (4/2/2020).
Selanjutnya, setelah barang bukti diamankan bersama pelaku, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Bintan untuk penanganan lebih lanjut.
"Dengan adanya kasus itu, kita langsung laporkan ke Satresnarkoba Bintan dan pihak Polres langsung mengamankan pelaku," terangnya.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Nendra menuturkan, pihaknya saat ini sedang mencari alat bukti untuk menjerat AM.
Pasalnya, informasi yang diperoleh dari RS, AM melakukan koordinasi pengantar pesanan melalui sambungan handphone.
"Tapi saat kami melakukan penggeledahan, kami tidak dapat menemukan hp yang dimaksud dalam kamar AM," terangnya.
Sementara itu, saat disinggung siapa pelaku yang mengantar paket narkotika jenis sabu yang dikemas di tempat makanan dan teh itu, Nendra mengatakan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Saat ini pelaku masih DPO, kita sedang selidiki keberadaan pelaku dan inisial pelaku belum bisa kami sebutkan karena dalam pengembangan," tutupnya.
BC Gagalkan Penyelundupan Sabu
Pada hari yang sama, Bea Cukai Tanjungpinang juga menggelar press release di Mapolres Bintan, Selasa (4/2/2020).
Bea cukai Tanjungpinang menggagalkan penyelundupan setengah kilogram sabu melalui Pelabuhan Pelni Sri Bayintan Kijang, Kabupaten Bintan, Sabtu (25/1/2020) lalu.
Dalam kasus penyelundupan ini, setidaknya ada tiga orang pelaku yang berhasil diamankan, yakni inisial PS (23), SR (25) dan AL (41).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Beacukai Tanjungpinang, Oka Ahmad menuturkan, penyelundupan barang haram itu diketahui setelah PS dan SR hendak pergi ke Makasar melalui Pelabuhan Pelni Sri Bayintan Kijang Kabupaten Bintan.
Saat kedua pelaku dilakukan pemeriksaan oleh petugas Beacukai, tampak sedikit cemas. Saat itu juga petugas mencurigai gerak-gerik kedua pelaku.
Setelah itu petugas meminta agar barang bawaan kedua pelaku dicek di mesin X-Ray. Dari hasil pemeriksaan itu ditemukan barang yang diduga narkotika diselundupkan di dalam tabung speaker berwarna hitam.
"Saat itu juga kami mengamankan kedua pelaku dan melaporkan ke Polres Bintan untuk penanganan lebih lanjut," ucapnya di sela-sela kegiatan Press Release di Mapolres Bintan, Selasa (4/2/2020).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Nendra menuturkan, terkait penangkapan saudara AL, PS dan SR ini barang bukti yang berhasil diamankan seluruhnya kurang lebih Setengah kilogram.
Saudara PS dan SR membeli barang sabu-sabu langsung dari Malaysia.
"Barang haram tersebut merupakan milik dari AL yang dititipkan kepada saudara PS dan SR," tuturnya.
Ia melanjutkan, setelah barang itu didapat dari Malaysia, kemudian dari Batam saudara PS dan SR melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Bintan.
Setelah sampai di Bintan, kedua pelaku langsung menuju Pelabuhan Pelni Sri Bayintan Kijang, Kabupaten Bintan hendak berangkat ke Makassar.
"Namun di saat kedua pelaku melewati pengecekan di mesin X-Ray, bea cukai Tanjungpinang berhasil menggagalkan dan menangkap kedua pelaku," tuturnya.
Nendra menyebutkan, setelah kedua pelaku diamankan dengan diterimanya laporan dari bea cukai Pinang, polisi melakukan pengembangan informasi dan ternyata pemilik sabu-sabu itu merupakan AL.
"Jadi kita langsung melakukan pengejaran, sehari setelah dikembangkan AL berhasil kita amankan di sebuah kamar hotel di Batam," ungkapnya.
Nendra mengungkapkan, barang haram itu rencananya akan dibawa ke Makassar. Setelahnya, ketiga tersangka ini berencana akan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu itu di wilayah Sulawesi Barat.
"Dari pengakuan ketiga pelaku akan diedarkan di Sulawesi Barat," ungkapnya.
Atas perbuatan yang dilakukan pelaku, ketiganya dikenakan undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.
Simpan 11 Paket Sabu-Sabu Dalam Celana
Sedangkan di Tanjungpinang, belum lama ini Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungpinang kembali menangkap 2 orang yang diduga terkait tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba AKP Chrisman Panjaitan mengatakan, kedua pelaku ini diamankan pada Kamis, (30/1/2020) kemarin sore.
"Untuk pelaku pertama kami amankan terlebih dahulu wanita berinisial SH," ujarnya, Jumat (31/1/2020).
Dari hasil penggeledahan, polisi mendapat 11 paket sabu-sabu dalam saku celana SH.
"Pengakuan SH, barang diduga sabu-sabu tersebut didapat dari pelaku kedua inisial IF," ucapnya.
Mendapat pengakuan itu, polisi pun langsung bergerak meringkus IF.
"Kedua pelaku saat ini masih kita periksa. Kasus ini masih dalam pengembangan," ujarnya.
Berantas Narkoba di Tanjungpinang
Enam paket sabu-sabu diperoleh anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungpinang dari 2 tersangka berinisial As (26) dan Ar (25).
Berawal dari informasi masyarakat, anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang meringkus As di Jalan Pemuda di depan sebuah swalayan, Sabtu (25/1/2020).
Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap AS, polisi mendapati 2 paket diduga sabu-sabu. Dari hasil pemeriksaan, As mengaku mendapat barang tersebut dari Ar yang kini berstatus tersangka.
"Anggota langsung bergerak, dan berhasil menangkap AR di kediamannya. Dari penggeledahan yang kami lakukan, kami menemukan 4 paket diduga sabu-sabu," ujar Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan, Kamis (30/1/2020).
Chrisman menyebutkan, saat ini polisi masih mengembangkan pengungkapan ini.
Tangkap Tersangka Narkoba saat Main Domino
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungpinang meringkus Ff.
Ia ditangkap saat sedang asyik bermain domino, Kamis (16/1/2020). Polisi menemukan dua paket sabu-sabu darinya.
Penangkapan Ff merupakan pengembangan dari penangkapan Hf di Jalan Bukit Cermin. "Total ada 2 gram sabu-sabu yang kami jadikan barang bukti dari dua tersangka ini," ucap Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (23/1/2020).
Hari itu, ada dua kasus yang diungkap Satres Narkoba Polres Tanjungpinang. Selain Ff dan Hf, pihkanya juga menangkap Aj dan Hf.
Chrisman mengungkapkan, polisi awalnya mendapat informasi adanya orang yang akan mengedarkan narkoba di kawasan Bukit Cermin Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang, Kamis (16/1/2020) sekira pukul 3 sore.
"Empat tersangka kami tangkap di hari yang sama pada Kamis (16/1/2020) lalu. Saat melakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap pelaku berinisial Aj. Dari Aj kami mendapatkan satu paket sabu," katanya, Kamis (23/1/2020).
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman Aj di kawasan Tugu Pahlawan jalan Sukarno Hatta. Di kediaman tersangka Aj, polisi menemukan satu bungkus paket ganja ukuran kecil. Dari penuturan Aj, diketahui narkotika tersebut ia peroleh dari Hf.
"Dari keterangan Aj itu, kami menangkap Hf di kediamannya yang bertempat kawasan Taman Bahagia. Kami menemukan 3 bungkus ganja dan satu paket sabu-sabu. Jadi total seluruh barang bukti sabu dari Aj dan Hf 17 gram. Sedangkan berat seluruh barang bukti sabu-sabu sebanyak 168 gram," ungkapnya.
Simpan Sabu-Sabu di Dubur
Kepolisian Polres Tanjungpinang mengembangkan kasus dari penangkapan dua pria karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu di awal tahun 2020.
Diketahui, sabu-sabu itu disembunyikan di dalam tubuh melalui dubur. Kedua pria itu diamankan polisi, Jumat (3/1/2020) sekira pukul 22.30 WIB.
Kasatnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan pun menyebutkan, dua pelaku berinisial Sh (58) dan Wa (55) ditangkap di lokasi berbeda.
"Awalnya kita amankan Ws di kawasan Jalan Singgarang Kilometer 14. Dari pengakuannya, barang ia peroleh dari Sh yang kami amankan di sebuah wisma," ucapnya, Selasa (7/1/2020).
Kepada polisi, tersangka sudah berulang kali mengedarkan sabu-sabu di Tanjungpinang.
Mereka mendapat barang haram itu dari Malaysia dan diedarkan untuk kalangan terbatas.
Untuk mengelabui petugas, mereka nekat menyimpan sabu-sabu itu di dalam tubuh melalui dubur.
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan tiga paket dengan berat 25 gram bruto.
"Pengakuannya hanya diedarkan untuk kawan-kawan saja. Itu pengakuannya, kami masih kembangkan lagi," ungkapnya.
Ungkap Dua Kasus Dalam Sehari
Ungkap kasus yang dilakukan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang bukan yang pertama.
Mereka pernah mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tanjungpinang dalam sehari.
Dua pengungkapan kasus narkoba tersebut berada di lokasi yang berbeda.
Seorang pelaku narkoba di kawasan Tanjung Unggat, Kecamatan Bestari, Kota Tanjungpinang, satu pelaku lagi di kawasan Kilometer 5.
Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan.
"Benar. Tapi kita masih pengembangan dulu ya.
Nanti akan kmia sampaikan," katanya, Rabu (13/11/2019).
Informasi yang dihimpun Tribunbatam.id, polisi berhasil mengamankan satu pelaku di kawasan Tanjung Unggat, Kecamatan Bestari, Kota Tanjungpinang, pada pengungkapan Selasa (12/11/2019).
Dari pelaku didapat narkotika jenis sabu.
Usai melakukan pengungkapan di lokasi pertama, polisi kembali mengamankan satu pelaku lagi di kawasan Kilometer 5.
Pelaku narkoba kedua, merupakan Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Singapura.
"Benar ada WNA yang kita amankan juga.
Kita dapati barang bukti narkotika jenis ganja," ujarnya.
Satres Narkoba Polres Tanjungpinang masih melakukan pengembangan lebih lanjut dari dua pengungkapan kasus narkoba ini.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora/Rahma Tika/Endrakaputra)