Saat Suami Jadi Kapolres Barelang, Sri Waljinah Raih Doktor Hukum Pidana di Solo
Penetapan AKBP Purwadi Wahyu Anggoro menjadi Kapolresta Barelang Batam awal pekan ini, ternyata diikuti kabar baik dari Solo.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penetapan AKBP Purwadi Wahyu Anggoro menjadi Kapolresta Barelang Batam awal pekan ini, ternyata diikuti kabar baik dari Solo.
Sehari setelah keluarnya surat telegram Kapolri Nomor: ST/385/II/KEP/2020, per tanggal 3-2-2020, ternyata istri Purwadi Wahyu, Sri Waljinah, juga dikukuhkan menjadi doktor ilmu hukum pidana di Doktor Ilmu Hukum UMS, Kamis (6/2/2020) di Auditorium Moh. Djazman, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Solo, Jawa Tengah.
"Bertepatan saja Mas, momennya. Suami dapat TR dari Kapolri, besoknya saya juga ikut sidang terbuka," kata Dr Sri Waljinah, kepada Tribun (9/2/2020).
Sri Waljinah adalah dosen FKIP UMS Solo.
Dia kuliah ilmu hukum di Sekolah Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
Jika, Waljinah dikukuhkan jadi doktor Kamis (6/2/2020) lalu, maka suaminya dijadwalkan serah terima jabatan di Batam, Senin (17/2/2020) mendatang dari Kapolresta Barelang Kombes Prasetyo Rachmat Purboyo, pejabat sebelumnya.
Kombes Prasetyo Rachmat Purboyo diangkat dalam jabatan baru sebagai peneliti utama STIK LEMDIKLAT Polri.
Sementara itu, AKBP Purwadi Wahyu Anggoro yang dulunya sebagai Kasubbagstik Bagkurhanjardikbangum Rokurlum Lemdikpol
Jika tak ada aral melintang, akhir pekan depan, Waljinah akan mendamping suami di seremoni serah terima di Mapolda Kepri.
Sri Waljinah, promovenda dalam ujian terbuka, lulus dengan nilai cumlaude 3,85. Waljinah lulus dengan mempertahankan disertasi ber judul ‘Makna Simbolik Bahasa Hukum : Studi Interogasi dalam Proses Penyidikan Perkara Pidana’.
Waljinah menerangkan norma-norma hukum yang menjadi pedoman pelaksanaan tugas bagi aparatur penegak hokum khususnya penyidik kepolisian dalam menjalankan tugasnya.
Penggunaan bahasa penyidik saat meninterogasi dinilai belum banyak mengikuti norma hukum umum.
Pada proses penyidikan perkara pidana, polisi sebagai penegak hukum harus bertindak sesuai dengan ketentuan. Karena seringkali, banyak penyidik yang justru melakukan tindakan-tindakan di luar norma hukum dalam melakukan penyidikan kepada terperiksa kasus tindak pidana.
“Pada proses pemerikasaan, terperiksa harus diperlakukan sebagai warga negara yang hak-haknya dilindungi oleh hukum," ujarnya.(tt)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/sri-waljinah.jpg)