Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ini Reaksi Kock Meng Penyuap Gubernur Kepri Non Aktif Nurdin Basirun

Pengusaha penyuap Gubernur nonaktif Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, Kock Meng menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tribunbatam.id/Dipa Nusantara
Kock Meng (gunakan kacamata)Saat Berada di Ruangan KPK. Penyuap Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun ini menerima putusan majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta. 

Diketahui, keduanya terjerat dalam perkara dugaan suap terkait izin prinsip dan izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri tahun 2018/2019.

Nama pengusaha Kock Meng mencuat pasca pemeriksaan Nurdin Basirun oleh KPK, pasalnya, uang yang dipakai oleh Abu Bakar, nelayan penyuap Nurdin Basirun untuk reklamasi dikabarkan hasil pinjaman dari Kock Meng.

Kock Meng dikabarkan memiliki lahan cukup luas di dekat kawasan lindung Tanjungpiayu yang akan direklamasi itu.

Uang yang dipinjam dari Kock Meng itu digunakan Abu Bakar dalam kasus dugaan suap ke gubernur.

Hal ini untuk memuluskan keluarnya izin prinsip di kawasan hutan lindung tersebut.

Selain Nurdin dan Abu Bakar, dalam kasus ini KPK juga menetapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budi Hartono sebagai tersangka.

Nurdin diduga menerima SGD11.000 dan Rp45 juta terkait suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri Tahun 2018/2019.

Nurdin menerima uang dari Abu Bakar baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan dalam beberapa kali kesempatan.

Adapun rincian yang diterima Nurdin, yaitu pada 30 Mei 2019 sebesar SGD5.000 dan Rp45 juta.

Kemudian pada 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar untuk luas area sebesar 10,2 hektare.

Kemudian pada 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar SGD6.000 kepada Nurdin melalui Budi Hartono.

Selain kasus suap, KPK juga menetapkan Nurdin sebagai tersangka penerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Terkait gratifikasi ini, KPK telah menyita uang senilai Rp6,1 miliar. Uang tersebut terdiri dari mata uang asing dan juga Rupiah.(Tribunnews.com/Glery Lazuardi/Ilhamrianpratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengusaha Penyuap Gubernur Non Aktif Kepulauan Riau Divonis 1,5 Tahun Penjara, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/02/10/pengusaha-penyuap-gubernur-non-aktif-kepulauan-riau-divonis-15-tahun-penjara.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved