PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA

Ini Jumlah Barang Bukti Narkoba yang Dimusnahkan Polda Kepri

Barang bukti yang diamankan sebanyak 25.434 gram sabu, 30.989 butir ekstasi, dan 5.837,42 gram ganja. Sebagian diantaranya dimusnahkan

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN HAMAPU
Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti tangkapan narkoba. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Diresnarkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Kepri pada Selasa (11/2/2020).

Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah, didampingi oleh Kepala BPOM Kepri, Ketua Pengadilan Negeri Batam, Kepala BNNP Kepri, Kabid Humas Polda Kepri, Diresnarkoba Polda Kepri, Kajati Kepri dan Bea-cukai Batam.

Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi selama dua bulan. Yakni dari Desember tahun lalu dan Januari 2020.

‌Barang bukti yang diamankan sebanyak 25.434 gram sabu, 30.989 butir ekstasi, dan 5.837,42 gram ganja.







Dari barang bukti diatas, untuk narkoba jenis sabu yang akan dimusnahkan setelah disisihkan sebanyak 24966,9 gram sabu, 218,6 untuk pemeriksaan di laboratorium forensik, 247,5 untuk barang bukti di pengadilan.

Sedangkan untuk ekstasi yang disisihkan 205 butir untuk di lab, 4 butir untuk barang bukti persidangan

Dan untuk ganja yang dimusnahkan sebanyak 5.155,42 gram ganja, 52 gram, 620 gram untuk pembuktian di pengadilan.

Wakapolda Kepri Blender Puluhan Ribu Sabu dan Ekstasi hingga Mirip Jus Tomat

BREAKING NEWS - Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Yan mengatakan pengungkapan yang dilakukan merupakan fakta, bahwa peredaran narkoba di Kepri masih marak di Kota Batam dan Provinsi Kepri.

Ia juga mengatakan bahwa para pelaku merupakan musuh bangsa yang harus diberantas bersama dan semua elemen dapat membantu memberantas hal tersebut.

"Mereka (para pelaku) tidak pantas untuk di hormati karena mereka yang merusak bangsa dan negara melalui narkoba," ucapnya geram.

Musnahkan Barang Bukti dari 17 Tersangka

Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti tangkapan narkoba.

Pemusnahan barang bukti narkoba itu dipimpin oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah, Selasa (11/2/2020).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari dari tujuh laporan polisi (LP) yang ada di mana diamankan dari 17 orang tersangka yang dua orang merupakan warga Negara Malaysia.

Yan dalam pemaparan mengatakan narkoba merupakan musuh besar bangsa yang harus diberantas.

"Mereka (para pelaku) tidak pantas untuk dihormati karena mereka yang merusak bangsa dan negara melalui narkoba," ucapnya geram.

Yan juga menyatakan keprihatinannya dengan pengungkapan kasus Narkoba , ia juga mengungkapkan bahwa para pelaku merupakan musuh bangsa.
barang bukti.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala BPOM Kepri, Ketua Pengadilan negeri Batam, Kepala BNNP Kepri, Kabid Humas Polda Kepri, Diresnarkoba Polda Kepri, kajati kepri dan Bea-cukai Batam.

(TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved