TOPIK
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA
-
Keempat orang tersebut diamankan atas tiga kasus berbeda di beberapa tempat seperti di Batam dan Tanjungpinang, Kepulauan Riau
-
Adapun besaran upah yang didapat para tersangka ini berkisar Rp 5 juta hingga Rp 25 juta
-
Kesemua barang bukti yang disisihkan untuk dimusnahkan itu, lantas dimasukkan ke dalam mobil Incinerator disaksikan oleh empat tersangka
-
Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang didapat dari dua kasus berbeda.
-
Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriadi mengatakan, 14 tersangka dijerat pasal berlapis tentang UU narkotika.
-
Diresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan pengungkapan 6 kasus sejak Februari 2020.
-
Konfrensi Pers tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes pol Harry Goldenhardt serta Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriadi
-
2 di antara 5 kasus penyelundupan sabu yang berhasil digagalkan BNNP Kepri tersebut menggunakan modus pengiriman barang lewat jasa ekpedisi.
-
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1175,89 gram, Rabu (11/3/2020).
-
Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti, Rabu (11/3/2020).
-
Barang bukti yang diamankan sebanyak 25.434 gram sabu, 30.989 butir ekstasi, dan 5.837,42 gram ganja. Sebagian diantaranya dimusnahkan
-
Kepolisian Daerah (Polda) Kepri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, ekstasi, dan ganja, Selasa (11/2/2020).
-
Kepolisian Daerah (Polda) Kepri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, ekstasi, dan ganja, Selasa (11/2/2020).
-
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari dari tujuh LP yang ada di mana diamankan dari 17 orang tersangka yang dua orang Malaysia.
-
Polisi daerah (Polda) Kepri akan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba yang di lakukan di parkiran Mapolda Kepri pada Selasa (11/2/2020).