PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 17 Tersangka
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari dari tujuh LP yang ada di mana diamankan dari 17 orang tersangka yang dua orang Malaysia.
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 17 Tersangka
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti tangkapan narkoba.
Pemusnahan barang bukti narkoba itu dipimpin oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah, Selasa (11/2/2020).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari dari tujuh laporan polisi (LP) yang ada di mana diamankan dari 17 orang tersangka yang dua orang merupakan warga Negara Malaysia.
Yan dalam pemaparan mengatakan narkoba merupakan musuh besar bangsa yang harus diberantas.
• BREAKING NEWS - Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkoba
"Mereka (para pelaku) tidak pantas untuk dihormati karena mereka yang merusak bangsa dan negara melalui narkoba," ucapnya geram.
Yan juga menyatakan keprihatinannya dengan pengungkapan kasus Narkoba , ia juga mengungkapkan bahwa para pelaku merupakan musuh bangsa.
barang bukti.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala BPOM Kepri, Ketua Pengadilan negeri Batam, Kepala BNNP Kepri, Kabid Humas Polda Kepri, Diresnarkoba Polda Kepri, kajati kepri dan Bea-cukai Batam. (TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN)