Tiga DPO Pencurian Asal Lingga Diringkus Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang, Amankan Dollar Singapura

Tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) pencurian asal Lingga diringkus Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang, Bintan. Polisi turut mengamankan Dollar Singapura

TRIBUNBATAM.ID/ALFANDI SIMAMORA
Kapolsek Gunung Kijang Bintan, AKP Monang Parlagutan Silalahi. 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Lingga diringkus Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang, Bintan.

Ketiga pelaku ini merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Lingga dalam kasus tindak pidana pencurian.

Setelah pihak kepolisian Polsek Lingga mengetahui ketiga DPO kabur ke Kabupaten Bintan dan berada di Wilayah hukum Polsek Gunung kijang, Polsek Lingga berkoordinasi dengan Polsek Gunung Kijang untuk membantu mengamankan ketiga pelaku.

Sebelum mengamankan Dona Maradona (30), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Lingga, Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang lebih dulu mengamankan dua DPO lainnya.

Mereka yakni Rudy Novirza (26) dan Hajiri (26). Mereka diamankan di sebuah rumah di Desa Malang Rapat.

Uang 100 Dolar Singapura, berupa pecahan 50 dan 1 unit handphone warna hitam turut diamankan menjadi barang bukti.

Untuk sementara waktu, ketiga pelaku, Dona Maradona, Rudy Novirza (26) dan Hajiri (26), diamankan di Mapolsek Gunung Kijang.

Rencananya, Rabu (12/2/2020) ketiganya akan dikirim ke Polsek Dabo Singkep, Lingga.

Kapolsek Gunung Kijang, AKP Monang Parlagutan Silalahi mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku dilakukan usai jajaran Reskrim Polsek Gunung Kijang mendapat informasi dari Kapolsek Dabo Singkep, Iptu Yudi.

Disampaikan, ada tiga DPO melarikan diri dari Lingga. Ketiga pelaku diketahui berada di Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang.

"Setelah itu tim Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka bersama barang bukti yang diduga ada hubungannya dengan tindak pidana pencurian,” ujarnya, Selasa (11/2/2020).

Lanjutnya, setelah mengamankan dua orang yakni Rudy Novirza (26) dan Hajiri (26) di sebuah rumah di Desa Malang Rapat.

Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang kembali melakukan penyelidikan kepada satu orang pelaku lagi yang diinformasikan berada di sebuah kos-kosan yang terletak di belakang Morning Bakery Km7 Tanjungpinang.

"Nah saat itu juga kita berhasil mengamankan pelaku Maradona (30) di sebuah kos-kosan yang terletak di belakang Morning Bakery Km7 Tanjungpinang," ucapnya. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved