VIRUS CORONA

Imigrasi Karimun Pantau 1 WNA asal Tiongkok Masuk ke Karimun Gegara Hal Ini

Sehari sebelum Permenkumham berlaku 5 Februari 2020, Imigrasi awasi 1 orang warga China masuk ke Karimun. Hasil pemeriksaan negatif virus Corona.

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Istimewa
Pemeriksaan imigrasi terhadap WNA di pintu kedatangan Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun. 

Adapun permintaan ini disebabkan para TKA ini tidak bisa kembali ke negara asalnya. Pasalnya seluruh penerbangan ke atau dari China dihentikan sementara waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia karena virus Corona.

Data di Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun mencatat, ada 50 orang Tenaga Kerja Asing asal China.

"Namun yang berada di Karimun saat ini cuma 30 orang," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Darmunansyah, Selasa (11/2/2020).

Darmunansyah menjelaskan, sebanyak 20 TKA lainnya tidak berada di Karimun. Mereka meninggalkan Karimun untuk merayakan imlek ke negaranya.

"Dari data kami, ada 19 orang pulang ke China dan satu orang ke Singapura," ungkapnya.

Untuk saat ini, 19 TKA tersebut tidak bisa kembali ke Indonesia, atau perusahaan tempat mereka bekerja di Kabupaten Karimun.

Hanya satu TKA asal Tiongkok yang tengah berada di Singapura berkemungkinan dapat kembali ke Karimun.

"Untuk yang di Singapura berkemungkinan masih bisa kembali ke Indonesia. Dia punya keluarga di Singapura," ujar Darmunansyah.

Tak ada Alat Angkut

Empat orang wisatawan mancanegara asal China mengajukan izin tinggal keadaan terpaksa ke Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Tanjunguban.

Empat orang warga negara China ini tidak dapat kembali ke negara selain karena wabah virus Corona, disebabkan ketiadaan alat angkut yang membawanya keluar dari Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Tanjunguban, Syahrioma Delavino menjelaskan, pengajuan izin tinggal keadaan terpaksa dilakukan setelah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengeluarkan Permenkumham nomor 3 tahun 2020.

Dalam aturan tersebut disebutkan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona dengan menghentikan untuk sementara waktu fasilitas bebas visa kunjungan dan visa On Arrival bagi warga negara China sejak 5 Februari 2020.

Sehingga warga negara China yang datang ke Indonesia, khususnya berwisata di Bintan sebelum peraturan itu diturunkan harus mengajukan izin tinggal keadaan terpaksa di Bintan.

Ia menegaskan, empat orang wisatawan asal China yang mengajukan izin tinggal keadaan terpaksa itu tidak dikenakan tarif alias gratis dengan jangka waktu 30 hari.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved