SIDANG NURDIN BASIRUN
Alasan Loyalitas, Pejabat Kepri Rogoh Kocek Pribadi Disetor untuk Kegiatan Nurdin Basirun
Gubenur Kepri (nonaktif) Nurdin Basirun kian terpojok dalam sidang perkara suap di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/2/2020).
TRIBUNBATAM.id - Gubenur Kepri (nonaktif) Nurdin Basirun kian terpojok dalam sidang perkara suap di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Satu per satu, pejabat setingkat kepala dinas mengaku menyetorkan uang untuk kegiatan Nurdin Basirun.
Dalam sidang kemarin, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kepri Andri Rizal mengaku telah menyediakan uang sekitar total Rp 55 juta untuk mendukung sejumlah kegiatan Gubernur Kepri (non aktif) Nurdin Basirun.
Hal itu disampaikan Andri saat bersaksi untuk Nurdin, terdakwa kasus dugaan suap terkait izin pemanfaatan ruang laut dan penerimaan gratifikasi.
"Iya, tidak secara langsung. Tahun 2018 itu ada acara halal bihalal masyarakat Kepri di Pekanbaru. Saya ngasih Rp 25 juta. Bukan langsung ke beliau, tapi ke panitianya. Saya enggak tahu namanya siapa," kata Andri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Menurut Andri, ia sebelumnya telah diimbau oleh Nurdin Basirun untuk membantu kegiatan tersebut.
Ia juga mengaku hadir di acara tersebut.
"(Pemberian) kedua, 2019 itu di bulan Ramadhan, Rp 20 juta, Pak. Saya serahkan ke sekretarisnya, Bela," kata dia.
Selanjutnya, Andri juga menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta dalam pecahan Rp 20.000 ke sekretaris Nurdin, Bela.
Menurut Andri uang tersebut akan dibagikan Nurdin Basirun saat menggelar open house Lebaran.
Andri mengatakan, uang-uang tersebut bersumber dari kocek pribadinya.
Hal itu sebagai bentuk loyalitasnya kepada Nurdin. Sehingga, ia selalu berinisiatif mendukung kegiatan Nurdin Basirun.
Open house
Mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Kepulauan Riau ( Kepri) Tarmidi mengakui merogoh kocek pribadinya sebesar Rp 10 juta untuk mendukung kegiatan open house Lebaran tahun 2018 yang dilakukan mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
Hal itu disampaikan Tarmidi saat bersaksi untuk Nurdin, terdakwa kasus dugaan suap terkait izin pemanfaatan ruang laut dan penerimaan gratifikasi.
"Saya memberikan uang langsung Rp 10 juta, Pak untuk open house Hari Raya Idul Fitri tahun 2018," kata Tarmidi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Menurut Tarmidi, uang itu ia serahkan dalam pecahan Rp 50.000 dan dimasukkan ke dalam amplop. Ia mengaku uang tersebut berasal dari uang perjalanan dinasnya sendiri.
Tarmidi mengonfirmasi keterangannya dalam penyidikan yang dibacakan jaksa KPK di persidangan.
Berdasarkan keterangan Tarmidi, uang itu diserahkan langsung ke Nurdin di ruang kerjanya pada siang hari.
Pada saat itu, ia mengatakan ke Nurdin berniat menyerahkan uang Rp 10 juta untuk membantu kegiatan open house Nurdin.
Setelah beberapa menit berbicara dengan Nurdin di ruangan kerjanya, ia pun keluar dari ruangan.
"Iya maksud kalimat itu memang untuk open house itu. Dan memang biasanya di kantor gubernur itu yang datang masyarakat Kepri itu, Pak," kata dia.
Dalam perkara ini, Nurdin Basirun didakwa menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura secara bertahap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.
Menurut jaksa, suap itu diberikan pengusaha Kock Meng bersama-sama temannya bernama Johanes Kodrat dan Abu Bakar.
Uang itu diberikan melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.
Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak dalam kurun waktu 2016-2019 selama masa jabatannya.
Menurut jaksa, sumber gratifikasi itu berasal dari pemberian sejumlah pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi.
Jaksa juga menyebutkan penerimaan gratifikasi itu juga berasal dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kepri.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saksi Akui Sediakan Uang Sekitar Rp 55 Juta untuk Dukung Kegiatan Nurdin Basirun"