BATAM TERKINI
PEMBERLAKUAN PMK 199, Online Shop di Batam Menjerit, Karyawan di Ambang Gelombang PHK
Pembebanan pajak saat pengiriman terhadap barang seharga minimal 3 USD tersebut praktis memukul usaha online shop
PEMBERLAKUAN PMK 199, Online Shop di Batam Menjerit, Karyawan di Ambang Gelombang PHK
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 199 menciptakan banyak polemik.
Salah satunya adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan online shop yang hampir gulung tikar karena tak mampu bersaing harga akibat pemberlakuan ini.
Seperti Yudi Zulfian (27), yang tadinya bekerja di online shop Anemone.
Online shop yang menjual barang tas dan sepatu ini, harus melakukan penyesuaian.
Ini dikarenakan pendapatan online shop ini tak lagi sama setelah PMK 199 diberlakukan.
Pembebanan pajak saat pengiriman terhadap barang seharga minimal 3 USD tersebut praktis memukul usaha online shop ini.
Harga barang di Anemoni sendiri berkisar antara Rp 50 ribu sampai Rp 150 ribu.
• Sejak PMK 199/2019 Berlaku, Pedagang Online di Batam Kalang Kabut, Stop Kirim Barang ke Luar
Jika tadinya pajak yang dikenakan hanya terhadap barang yang berharga di atas 75 USD, tentu tak berpengaruh pada online shop ini.
Setelah pemberlakuan PMK 199, online shop tempat Yudi bekerja pun harus menambahkan biaya pajak di dalam harga jual.
Yang itu membuat daya saing menjadi lemah lantaran harga yang lebih tinggi.
Yudi sudah bekerja di sana selama 3 tahun menjadi supir.
Dia biasanya bertugas mulai dari mengambil barang, sampai mengirimkan barang ke jasa ekspedisi.
Oleh karena pihak online shop memutuskan untuk melakukan penyesuaian jumlah karyawan, maka Yudi terpaksa harus dirumahkan.
Itu karena pihak online shop tempat Yudi bekerja tak mampu lagi membayar gaji karyawan yang tadinya bisa berjumlah 40an orang tersebut.
Menurut Yudi, kini tinggal sekitar 12 orang karyawan yang tersisa di sana.
Otomatis total pekerja yang dirumahkan tempat online shop Yudi bekerja sebanyak 28 orang.
"Itu pun dengan gaji seadanya, mereka itu bertahan hanya supaya bisa menyambung hidup saja," ujar Yudi kepada TRIBUNBATAM.id, Rabu (12/2/2020).
Awalnya, Yudi bercerita sempat stress, dia hanya mengurung di rumah beserta istri dan anak perempuannya yang baru berusia satu tahun.
"Saya kemarin di rumah saja, sempat stres juga. Mau bagaimana saya memberi makan anak istri kalau tak ada pekerjaan begini," tuturnya.
Yudi mengatakan baru dua hari dia keluar rumah.
Itu dilakukannya demi mencari solusi bagaimana dia harus menyambung kehidupannya bersama keluarga kecilnya ke depan.
"Saya baru hari Senin kemarin keluar, mau coba cari pekerjaan lain lah," kata Yudi.
Di hati kecilnya dia berharap agar pemerintah mengkaji ulang pemberlakuan ini, agar dia dapat kembali bekerja di tempat lama nya.
"Saya kalau bisa menunggu di panggil lagi di sana, cuma kan tak tahu sampai kapan ini bisa kembali lagi seperti dulu. Saya umur sudah lumayan, kesempatan di luar sana pun sudah tak banyak bagi saya, apalagi sekarang cari kerja di Batam susah sekali," kata Yudi. (TribunBatam.id/Ardana Nasution)