CURANMOR DI BINTAN
Dorong Motor hingga 500 Meter Sebelum Dinyalakan, Polisi Ungkap Modus Curanmor di Bintan
Sepeda motor itu pun bergerak dari rumah korban dengan cara didorong yang dituntun oleh temannya sejauh 500 meter.
Penulis: Alfandi Simamora |
Dorong Motor hingga 500 Meter Sebelum Dinyalakan, Polisi Ungkap Modus Curanmor di Bintan
BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang mengamankan seorang pelaku curanmor bernama Rizal Aidi (25) yang merupakan warga Tanjungpinang.
Pelaku berhasil mencuri sepeda motor mio soul hitam BP 5065WQ warga yang terparkir di teras rumah salah satu warga di Toapaya Asri, Bintan.
Kapolres Bintan AKPB Boy Herlambang melalui Kapolsek Gunung Kijang AKP Monang P Silalahi menjelaskan, pelaku ditangkap di Tanjungpinang, Rabu (12/2/2020).
Pelaku diamankan oleh Unit reskrim Polsek Gunung Kijang yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Gunung Kijang Iptu H Ady.
"Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor korban," kata Monang saat gelaran ekspos di Mapolsek Gunung Kijang, Jumat (14/2/2020).
Monang menceritakan, aksi pelaku terjadi pada tanggal 7 Februari 2020.
• BREAKING NEWS - Polsek Gunung Kijang Ekspose Kasus Curanmor
Di mana saat itu pelaku bersama temannya yang masih DPO sedang berada di Rimba Jaya Tanjungpinang sebelum melancarkan aksinya.
Setelah bertemu, kedua pelaku langsung menuju rumah warga yang menjadi target pelaku di daerah Gesek, Toapaya Asri, Bintan.
Setibanya di lokasi, pelaku langsung mengambil dan mendorong sepeda motor yang terparkir di samping rumah warga (korban).
Sepeda motor itu pun bergerak dari rumah korban dengan cara didorong yang dituntun oleh temannya sejauh 500 meter.
"Saat itu juga salah satu pelaku yang mahir kelistrikan,kemudian mencoba menghidupkan sepeda motor dan akhirnya hidup. Setelah itu mereka langsung membawanya ke Tanjungpinang,"tuturnya.
Atas kejadian itu, korban yang merupakan warga Gesek, Toapaya Asri itu langsung melaporkan ke Mapolsek Gunung Kijang.
"Kita mendapat laporan dari warga, bahwa sepeda motornya hilang dari teras rumahnya, dan kita langsung melakukan penyelidikan," terangnya.
Lanjut Monang, setelah dilakukan penyelidikan Unit reskrim Polsek Gunung Kijang mengetahui identitas kedua pelaku dan langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang bernama Rizal Aidi.
"Namun teman pelaku,saat ini masih dilakukan pencarian oleh anggotanya dan masuk dalam DPO,"ungkapnya.
Monang juga menambahkan, atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 363 ayat 1 (ke 3) KUHP.
"Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun," tutupnya. (TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora)