DANA SUAP KONI
Mantan Menpora Imam Nahrawi Mengancam, Akan Buka Penerima Dana Suap KONI: Jumlahnya Banyak
Teman-teman silakan ikuti terus persidangan ya. Nanti kita inakan lihat. Kita akan lihat karena banyak. Siap-siap saja yang merasa menerima dana KONI
Kemudian uang sejumlah Rp 1 miliar dari Edward Taufan Pandjaitan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Satlak PRIMA Kemenpora RI Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2017.
Uang ini bersumber dari anggaran Satlak PRIMA dan uang sejumlah Rp 400 Juta dari Supriyono,BPP Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 yang berasal dari pinjaman KONI Pusat.
Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12B ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana. Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Imam memastikan mengikuti persidangan agenda berikutnya, yaitu pembuktian. Dia sudah mempersiapkan diri menghadapi agenda sidang tersebut.
"Saya sudah mendengar dan memberikan catatan-catatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum. Izinkan kami, Yang Mulia, agar kebenaran betul-betul nyata dan tampak yang benar. Kami mohon nanti dilanjutkan pembuktian di persidangan," kata Imam kepada majelis hakim.
Rosmina, ketua majelis hakim persidangan, sempat memberikan kesempatan kepada Imam untuk berkoordinasi dengan tim penasihat hukum.
Setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukum, Imam Nahrawi merasa keberatan terhadap dakwaan JPU pada KPK.
Dia akan menyampaikan keberatan di nota pembelaan atau pleidoi. "Kami sangat keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum dan nanti akan sampaikan di pleidoi," ujarnya.
Ditemui setelah persidangan, Wa Ode Nur Zainab, kuasa hukum Imam Nahrawi mengatakan kliennya tidak akan mengajukan eksepsi.
Imam dan tim penasihat hukum tak mengajukan eksepsi karena itu menyangkut formalitas dakwaan. Atas dasar itu, Imam dan tim penasihat hukum akan fokus pada substansi perkara.
"Pengalaman yang sudah-sudah hanpir tidak pernah terjadi eksepsi dikabulkan. Karena eksepsi menyangkut formalitas dakwaan. Jadi tidak ada kaitan substansi. Misalnya nama, identitas, jadi semacam itu. Persoalan terkait formalitas," ujarnya.