Terkait PMK 199, BC Beri Keringanan IKM Batam, Harus Terdata di Disperindag
(KPU) Bea Cukai (BC) Tipe B Batam menetapkan produk hasil industri kecil menengah (IKM) Batam mendapatkan keistimewaan.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai (BC) Tipe B Batam menetapkan produk hasil industri kecil menengah (IKM) Batam mendapatkan keistimewaan.
Diantaranya berupa pembebasan nilai pabean untuk bea masuk sesuai dengan jenis barang yang dihasilkan IKM tersebut.
Kategori barang kiriman ini hanya ada di Batam.
Disusun untuk mempermudah masyarakat dengan penerapan PMK nomor 199 tahun 2019.
"Jadi ada kategori produk yang nol bea masuk seperti barang IKM, mereka hanya membayar PPN saja sebesar 10 persen," ujar Kepala Bidang BKLI BC Batam, Sumarna, Minggu (16/2/2020).
Pihaknya sengaja membuat kategori barang kiriman dari kawasan free trade zone (FTZ) Batam.
Pembuatan kategori ini untuk menentukan jenis barang yang dikenai nilai pabean ketika akan dikirim keluar dari Batam ke daerah Indonesia lain yang statusnya tidak FTZ.
Diakuinya selain produk IKM, beberapa ketegori produk kiriman lain diantaranya produk umum/e-commerce yang dikenai pajak Bea Masuk (BM) dan PPN produk transit (produk yang berasal dari daerah pabean lain di Kepri yang telah membayar BM dan PPN), retur (pengembalian kiriman), dan personal effect (produk pribadi penumpang) yang tidak dikenai BM dan PPN.
Pada prosesnya, lanjutnya, IKM yang mendapatkan keringanan Bea Masuk ini harus terdata di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam.
Selama ini koordinasi pihak BC Batam dan Disperindag Kota Batam sudah mulai berjalan dan diharapkan bisa dioptimalkan.
Sumarna menambahkan syarat NPWP menjadi salah satu yang utama terkait dengan fasilitas pembebasan ini. NPWP ini menjadi acuan BC Batam dalam sistem pendataan IKM. Tanpa itu pihaknya akan kesulitan dalam proses pengawasan pembebasan bea masuk ini.
"IKM wajib NPWP itu untuk kebutuhan sistem pendataan kami, kalau tidak ada NPWP kami kesulitan," kata Sumarna.
Sementara itu Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Hendra Asman mengharapkan dengan adanya kategorisasi ini bisa dimanfaatkan bagi IKM di Batam.
Dimana keringanan BM tersebut harus segera ditangkap dan implementasinya juga harus segera.
Hendra mendorong Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam untuk mengoptimalkan proses registrasi IKM binaan Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Sejatinya Disperindag bisa menjangkau kemudahan tersebut.
"Saya akan pantau terus, semoga Disperindag bisa cepat melakukan registrasi, sehingga mendapatkan layanan dari BC," kata Hendra.
Menanggapi kendala NPWP, Sekertaris Komisi II DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus Muda, berharap semua IKM di Batam bisa memenuhi persyaratan tersebut. Karena sebagai bukti ketaatan terhadap kewajiban sebagai warga negara. (tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/12022020_kepala-bc-batam.jpg)