Tampang Dibalik Video Pria Berpeci di Madura yang Telanjangi Wanita

Usai sudah perjalanan kasus sesosok pria berpeci Madura yang telanjangi wanita di pinggir jalan.

tribun jatim
Viral Pria Berpeci di Madura Telanjangi Wanita, Polisi Tangkap Dalang Serta Bongkar Motifnya 

Lokasinya tidak jauh dari Tempat Perkara Kejadian (TKP).

Aksi Pria di Video Ternyata Perintah

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, sebelum peristiwa pelecehan itu terjadi, pria yang telanjangi wanita di video viral bernama JN, yang merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), disuruh oleh Jamaludin untuk menghampiri korban bernama SL yang juga ODGJ.

Jamaluddin menyuruh JN untuk melakukan tindakan asusila dengan cara menarik celana Sl hingga telanjang separuh badan.

"Sementara saat JN membuka celana korban di video oleh Jamaluddin," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (17/2/2020).

Disebar di WhatsApp (WA)

Kemudian setelah melakukan rekaman video yang berdurasi 26 detik, Jamaluddin menyebarluaskan ke grup WhatsApp yang ada di handphonenya, tepatnya di grup Taretan Jakpon.

"Di dalam grup Jakpon itu berisi sepuluh anggota," terang AKBP Didit Bambang Wibowo.

AKBP Didit Bambang Wibowo menambahkan, salah satu anggota grup Taretan Jakpon yang sekaligus rekan kerja Jamaluddin (Fawaid) mengambil video tersebut dari grup dan dijadikan Story WatsApp.

"Ketika dijadikan Story WatsApp, video itu dilihat oleh semua kontak Fawaid dengan kurang lebih 400 orang," tuturnya.

"Dari Story WatsApp milik Fawaid, kemudian menyebar di berbagai media sosial," imbuhnya.

Akibat dari ulahnya, Jamaludin dan Fawait disangkakan pasal 45 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Keduanya mendapatkan ancaman hukuman paling singkat enam tahun penjara atau lebih," tegas AKBP Didit Bambang Wibowo.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com

Awal Mula Video Viral

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved