KECELAKAAN DI BUKIT DAENG
Tindaklanjut Kecelakaan Maut di Bukit Daeng Batam, Komisi III DPRD Panggil Dishub dan Pihak Terkait
DPRD sangat menyayangkan Dishub Kota Batam tidak tegas menyikapi ataupun menindaklanjuti persoalan angkutan umum yang tidak laik jalan di Batam.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Menanggapi kecelakaan yang terjadi di Bukit Daeng, Senin (17/2/2020) pagi, Komisi III DPRD Kota Batam segera memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Badan Usaha Angkutan Umum dan mengundang pihak kepolisian.
Pertemuan ini akan dilangsungkan dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (18/2/2020).
"Insya Allah besok Komisi III mau RDP dengan Dishub, kepolisian, dan Pengelola Bimbar," ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Rohaizat.
DPRD sangat menyayangkan Dishub Kota Batam tidak tegas dalam menyikapi ataupun menindaklanjuti persoalan angkutan umum yang tidak laik jalan di Batam.
Apalagi alasan kepentingan ekonomi para sopir ataupun badan usaha.
"Sebenarnya kita kasian juga, tapi kita harus menegakkan aturan yang ada. Kita harus cepat, karena sudah sangat meresahkan," tegas Rohaizat.
Sejatinya, kelayakan transportasi umum ini menyangkut ketertiban lalu lintas, dan masalah keselamatan. Sehingga Dishub Kota Batam harus bertindak tegas.
• Arif Wijanarko Tak Kuasa Saksikan Jasad Calon Istri, Sudah Sebar Undangan Kekasih Tewas Kecelakaan
• Tabrak Calon Pengantin Wanita, INI Kronologi Kecelakaan Maut di Bukit Daeng Batam Versi Polisi
"Kita sangat prihatin, sampai menimbulkan korban jiwa," sesalnya.
Sejauh ini pihaknya memang belum mendapatkan laporan secara tertulis mengenai kecelakaan angkutan umum yang tidak laik jalan tersebut.
Namun secara langsung laporan sudah sering didengar dari masyarakat Kota Batam.
"Sudah kami bahas di grup WA komisi III tadi. Intinya, kami berharap pihak yang berwajib menindak tegas sopir Bimbarnya. Sewaktu RDP juga kami akan telusuri, apakah izin, uji kir sudah sesuai apa belum," tegasnya.
Alami Cedera Parah
Kecelakaan yang terjadi di Bukit Daeng, Batu Aji, Kota Batam, Senin (17/2/2020) mengakibatkan seorang calon pengantin wanita meninggal dunia.
Sri Wahyuni yang kala itu dibonceng temannya, Erisza Audriana Yuliana (korban kritis) naik Honda Beat BP 3384 QO, meninggal dunia sesaat insiden tabrakan dengan bimbar terjadi.
Akibat hantaman keras yang diterima, Sri Wahyuni meregang nyawa.
Dari data pihak kepolisian, Sri Wahyuni diketahui mendapat beberapa cedera parah di bagian tubuhnya akibat kecelakaan maut di Jalan R. Suprapto, Bukit Daeng, Batu Aji, Kota Batam.
Cedera yang diterima oleh Sri meliputi cedera keras di kepala akibat benturan.
"Cedera itu mengakibatkan robek di kepala," ungkap salah satu penyidik kepada Tribun Batam.
Lalu, Sri juga mendapat cedera robek di tangan kanan dan cedera cukup fatal di bagian tubuh bagian belakang.
"Akibatnya (berbagai cedera) korban meninggal dunia," sambungnya.
Sementara itu, Erisza Audriana Yuliana yang membonceng Sri Wahyuni turut mengalami cedera parah di sekitar pinggang kanan dan kiri serta tulang tangan kanan. Cedera itu mengakibatkan robek di bagian tubuh Erisza.
Hingga berita ditulis, diketahui jika Erisza masih mendapat perawatan intensif di salah satu rumah di Kota Batam.
Kronologi Kecelakaan Versi Polisi
Kecelakaan maut di Jalan R. Suprapto, Bukit Daeng, Batu Aji, Kota Batam, Senin (17/2/2020) membuat banyak orang pilu.
Bukan tanpa sebab. Kecelakaan maut ini menyebabkan seorang calon pengantin wanita meninggal dunia.
Diketahui, dalam insiden itu bimbar tak hanya menabrak sepeda motor si calon pengantin, namun juga tiga sepeda motor lainnya.
Ini terungkap dari data pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang.
Dari data yang diperoleh Tribun Batam, diketahui Bimbar yang dikemudikan oleh Rahmat (30) melaju dari arah Simpang Tembesi menuju arah Simpang Panbil, Kota Batam, sekira pukul 06.00 WIB.
Saat melaju di sekitar jalan turunan DAM Muka Kuning, bimbar itu diduga kehilangan kendali, sehingga menghantam empat sepeda motor di depannya.
Sepeda motor pertama adalah sepeda motor Honda Beat BP 3384 QO yang dikendarai oleh Erisza Audriana Yuliana (korban kritis) dengan membonceng Sri Wahyuni (korban meninggal dunia).
Selain sepeda motor milik korban, bimbar nahas juga menabrak sepeda motor lain yaitu Yamaha Vixion putih plat nomor BP 5336 JG, Honda Beat warna biru putih plat nomor BP 3832 QQ, dan sepeda motor lain berwarna hitam-merah plat BP 3568 JA.
Namun malang tak dapat ditolak, cedera paling parah diterima oleh Sri Wahyuni (korban meninggal dunia) dan Erisza Audriana Yuliana (korban kritis).
"Kasus ini murni kelalaian sehingga menyebabkan kecelakaan. Kami menerima laporan kecelakaan sekira pukul 06.30 WIB," kata salah seorang penyidik ke Tribun Batam.
Jalani Tes urine
Pengemudi bus Bimbar nahas dengan pelat nomor BP 7601 DU, Rahmat (30), akhirnya ditahan di rumah tahanan negara (rutan) Polresta Barelang, Senin (17/2/2020).
Ini diungkapkan oleh seorang penyidik Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) Polresta Barelang.
"Kepada pengemudi juga dilakukan pengecekan urine untuk pembuktian dugaan penggunaan narkotika," katanya kepada Tribun Batam.
Untuk pemeriksaan urine pun dilakukan malam ini dan hasilnya diketahui negatif.
Sementara itu, bus Bimbar berwarna biru sendiri telah ditahan di halaman parkir barang bukti kecelakaan Markas Polresta (Mapolresta) Barelang.
Pantauan Tribun Batam, bagian depan bus Bimbar tampak copot akibat kecelakaan maut yang menghilangkan nyawa seorang calon pengantin di Kota Batam.
Dishub Batam Ungkap Kendala Tertibkan Angkutan Bimbar yang Kerap Ugal-ugalan
Kepala Bidang (Kabid) Lalu lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Edward Purba mengatakan pihaknya kurang maksimal melakukan pemeriksaan terhadap angkutan penumpang, seperti Bimbar.
"Kita ini memang selalu melakukan pemeriksaan untuk angkutan penumpang dan barang, tapi informasinya selalu bocor. Mereka yang sudah kena, lapor kepada kawannya yang belum kena, jadi informasinya bocor," ujar Edward, Senin (17/2/2020).
Kondisi tersebut mengakibatkan angkutan yang beroperasi terkadang tidak sesuai dengan syarat yang harus dipenuhi.
Dampaknya, kenyamanan dan keamanan masyarakat menjadi taruhannya.
Edward melanjutkan, tidak jarang terjadi kecelakaan yang melibatkan Bimbar ini.
Masyarakat umum yang jadi korbannya pun tidak sedikit jumlahnya.
Seperti kecelakaan yang terjadi di Bukit Daeng, Senin (17/2/2020) melibatkan Bimbar dengan dua pengendara sepeda motor.
Bimbar biru dengan rute Jodoh-Tanjung Uncang tersebut mengakibatkan pengendara yang terlibat kecelakaan tersebut meninggal di lokasi kejadian, satu korban lainnya dilarikan ke rumah sakit terdekat dalam kondisi kritis.
Sedangkan sopir Bimbar telah menjalani pemeriksaan di Polresta Barelang.
Informasi yang didapatnya dari database Dishub Kota Batam, kendaraan roda 4 yang telibat kecelakaan maut tersebut telah tidak melakukan Uji KIR.
Masa KIR kendaraan itu telah habis sejak Oktober 2018 lalu.
Efek Kejar Setoran
'Hanya Tuhan dan sopir Bimbar yang tahu kapan mobil akan berhenti'. Ungkapan 'nyeleneh' ini sering didengar warga Batam jika mengomentari aksi ugal-ugalan para pengemudi bus Bimbar di Batu Aji, Kota Batam.
Seperti kata seorang warga di daerah Sagulung, Ricky.
"Kadang berhenti sesuka hati. Walau sebenarnya saya tahu itu hanya oknum saja, tapi tetap harus menjadi perhatian," katanya kepada TRIBUNBATAM.id, Senin (17/2/2020), menanggapi keterlibatan bus Bimbar pada kecelakaan tragis yang menyebabkan seorang karyawati swasta di Batam meninggal dunia.
Hal serupa juga diamini oleh Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Batam, Edward Purba.
Menurutnya, fenomena ugal-ugalan oknum pengemudi bus Bimbar di Batam telah lama menjadi sorotan pihaknya.
"Saya melihat jika hal itu dikarenakan beberapa dari mereka mengejar setoran. Tapi itu bukan jadi alasan utama sebenarnya, yang paling penting adalah keselamatan penumpang," tegasnya kepada TRIBUNBATAM.id.
Belum lagi fenomena 'sopir tembak' yang kerap terdengar terkait ugal-ugalan oknum pengemudi bus Bimbar.
"Kami sudah sering gelar razia hunting, namun faktanya memang Bimbar ini telah mengurus KIR. Perbuatan oknum pengemudi itu yang harus disorot sebenarnya agar peristiwa nahas tak lagi terulang," sambungnya.
Pria dengan sapaan akrab Edo ini pun meminta agar para pelaku usaha angkutan umum dapat lebih tegas menanggapi polemik ini ke depannya agar keamanan dan keselamatan berkendara dapat tercipta.
"Pernah saya temui, ada bus itu pakai tiga sopir. Sopir pertama beroperasi sejak pagi hingga sore. Nanti sopir selanjutnya bekerja di antara rentang waktu itu. Padahal keahlian sopir itu berbeda-beda. Lebih selektif saja merekrutnya," katanya lagi.
Edward berharap kecelakaan yang terjadi di Bukit Daeng dapat menjadi pelajaran agar keselamatan penumpang lebih diutamakan oleh seluruh pelaku usaha angkutan umum di Batam.
Kadishub Batam: Kita Sering Kandangkan Tapi Didemo
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Batam, Rustam Efendy menyesalkan kecelakaan yang menewaskan Sri Wahyuni, karyawati PT Epson yang ditabrak oleh Bimbar Batam.
Kecelakaan itu terjadi di Bukit Daeng Muka Kuning, Batam, Senin (17/2/2020).
Pasalnya kejadian ini bukan kali pertama lagi, melainkan sudah berulang kalinya.
"Kami pernah tangkap puluhan angkutan umum yang tak laik jalan itu. Kita kandangkan dan keluarganya malah datang semua. Tak makan pak nanti kami siapkan pulak makan mereka di situ. Kita sudah buat perjanjian kalau berbuat lagi kita tindak. Balik lagi ke sisi kemanusiaan Jadi bukan kita tak ada solusi," ujar Rustam kepada awak media.
Sementara itu, sebelumnya Wali Kota Batam, Muhammad Rudi sempat mengungkapkan pada 2025 mendatang, Batam bersih dari angkutan umum tak laik jalan lagi. Menanggapi hal tersebut, saat ini Dishub Batam sedang melakukan pendataan angkutan umum.
"Kita sudah data bus yang laik dan tak laik. 2025 nanti semoga sudah bersih," katanya.
Rustam menegaskan Bimbar yang mengalami kecelakaan itu sudah tidak melakukan KIR lagi sejak 2018 lalu.
Bahkan pada prinsipnya Dishub sudah pernah juga memanggil panggil badan usahanya.
"Ini sudah sekian kalinya. Saya minta kepada masyarakat carilah kendaraan yang laik jalan seperti Trans Batam," ujarnya.
Ia menambahkan pihaknya juga sudah membuat surat perjanjian kepada badan usaha angkutan umum agar tidak ugal-ugalan di jalan dan mematuhi peraturan rambu-rambu lalu lintas.
(Tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi/Ichwan Nur Fadillah)