TANJUNGPINANG TERKINI
11 WNA Dideportasi Imigrasi Tanjungpinang Dalam 2 Bulan, Ada dari Malaysia dan Vietnam, Ini Sebabnya
Sepanjang 2020 ada 11 WNA dideportasi Imigrasi Kelas l Tanjungpinang. WNA yang dideportasi itu berkebangsaan Malaysia dan Vietnam
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Imigrasi Kelas l Tanjungpinang mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia.
WNA dengan identitas Maniarusu (40) dideportasi setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara di Lapas Narkotika.
"Kami mendapat pelimpahan dari Lapas Narkotika kemarin, dan akan dilakukan deportasi melalui pelabuhan Internasional Tanjungpinang," ujar Kepala Imigrasi Kelas l Tanjungpinang Irwanto Suhaili, Selasa (18/2/2020).
Disampaikannya, deportasi ini pun dilakukan dengan pencekalan terhadap WNA tersebut.
"Artinya tidak bisa lagi masuk ke Indonesia, karena sudah ada pencekalan," sebutnya kembali.
Disebutkannya, sepanjang 2020 ada sebanyak 11 WNA dideportasi oleh Imigrasi Kelas l Tanjungpinang.
"WNA yang dideportasi itu berkebangsaan Malaysia dan Vietnam," ujarnya.
• Dua Unit Mobil Pemadam Kebakaran Diturunkan Padamkan Api, Kebakaran Lahan di Tanjungpinang
• Bawa Kabur Avanza Curian ke Bintan, Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Tanjungpinang
Sementara data di 2019 lalu, ada sebanyak 50 WNA yang dideportasi.
"Jadi dalam bentuk tindakan kriminal apapun, dan setelah melalui proses hingga putusan pengadilan, dan menjalani masa hukuman akan ada tindakan deportasi sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
(Tribunbatam.id/endrakaputra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/kepala-imigrasi-kelas-l-tanjungpinang-irwanto-suhaili.jpg)