Senin, 4 Mei 2026

TANJUNGPINANG TERKINI

11 WNA Dideportasi Imigrasi Tanjungpinang Dalam 2 Bulan, Ada dari Malaysia dan Vietnam, Ini Sebabnya

Sepanjang 2020 ada 11 WNA dideportasi Imigrasi Kelas l Tanjungpinang. WNA yang dideportasi itu berkebangsaan Malaysia dan Vietnam

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA
Kepala Imigrasi Kelas l Tanjungpinang Irwanto Suhaili saat menyampaikan seorang WNA asal Malaysia yang akan dideportasi, Selasa(18/2/2020) 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Imigrasi Kelas l Tanjungpinang mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia.

WNA dengan identitas Maniarusu (40) dideportasi setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara di Lapas Narkotika.

"Kami mendapat pelimpahan dari Lapas Narkotika kemarin, dan akan dilakukan deportasi melalui pelabuhan Internasional Tanjungpinang," ujar Kepala Imigrasi Kelas l Tanjungpinang Irwanto Suhaili, Selasa (18/2/2020).

Disampaikannya, deportasi ini pun dilakukan dengan pencekalan terhadap WNA tersebut.


"Artinya tidak bisa lagi masuk ke Indonesia, karena sudah ada pencekalan," sebutnya kembali.

Disebutkannya, sepanjang 2020 ada sebanyak 11 WNA dideportasi oleh Imigrasi Kelas l Tanjungpinang.

"WNA yang dideportasi itu berkebangsaan Malaysia dan Vietnam," ujarnya.

Dua Unit Mobil Pemadam Kebakaran Diturunkan Padamkan Api, Kebakaran Lahan di Tanjungpinang

Bawa Kabur Avanza Curian ke Bintan, Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Tanjungpinang

Sementara data di 2019 lalu, ada sebanyak 50 WNA yang dideportasi.

"Jadi dalam bentuk tindakan kriminal apapun, dan setelah melalui proses hingga putusan pengadilan, dan menjalani masa hukuman akan ada tindakan deportasi sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

(Tribunbatam.id/endrakaputra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved