KECELAKAAN DI BUKIT DAENG

TAK Laik Jalan, Polisi Ungkap Kondisi Mobil Bimbar dalam Kecelakaan Maut di Bukit Daeng Batam

Polresta Barelang mengungkap kondisi minibus Bimbar maut yang menjadi penyebab meninggalnya Sri Wahyuni, yang akan menikah Sabtu 22 Februari besok.

TRIBUNBATAM.ID/ICHWAN NUR FADILLAH
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang menggelar konferensi pers peristiwa kecelakaan lalu lintas (lakalantas) maut di Jalan R. Suprapto (Bukit Daeng), Batu Aji, Kota Batam, Selasa (18/2/2020). 

Dalam peristiwa tragis itu sebuah Bimbar menabrak 4 sepeda motor termasuk motor yang dikendarai Sri Wahyuni alias Yuni, calon pengantin yang akan menikah Sabtu, 22 Februari mendatang. 

 BREAKING NEWS - Kecelakaan Maut Bukit Daeng, Warga Batam Buat Petisi Stop Naik Angkutan Ugal-Ugalan

Lantas, bagaimana sebenarnya kronologi kecelakaan yang mengakibatkan seorang calon pengantin meninggal dunia dan satu korban lagi kritis?

Berdasarkan keterangan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, diketahui Bimbar yang dikemudikan oleh Rahmat (30) melaju dari arah Simpang Tembesi menuju arah Simpang Panbil, Kota Batam, sekira pukul 06.00 WIB.

Saat melaju di sekitar jalan turunan DAM Muka Kuning, bimbar itu diduga kehilangan kendali, sehingga menghantam empat sepeda motor di depannya.

Sepeda motor pertama adalah sepeda motor Honda Beat BP 3384 QO yang dikendarai oleh Erisza Audriana Yuliana (korban kritis) dengan membonceng Sri Wahyuni (korban meninggal dunia).

Selain sepeda motor milik korban, bimbar nahas juga menabrak sepeda motor lain yaitu Yamaha Vixion putih plat nomor BP 5336 JG, Honda Beat warna biru putih plat nomor BP 3832 QQ, dan sepeda motor lain berwarna hitam-merah plat BP 3568 JA.

Namun malang tak dapat ditolak, cedera paling parah diterima oleh Sri Wahyuni (korban meninggal dunia) dan Erisza Audriana Yuliana (korban kritis).

"Kasus ini murni kelalaian sehingga menyebabkan kecelakaan. Kami menerima laporan kecelakaan sekira pukul 06.30 WIB," kata salah seorang penyidik ke Tribun Batam.

Jalani Tes urine

Pengemudi bus Bimbar nahas dengan pelat nomor BP 7601 DU, Rahmat (30), akhirnya ditahan di rumah tahanan negara (rutan) Polresta Barelang, Senin (17/2/2020).

Ini diungkapkan oleh seorang penyidik Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) Polresta Barelang.

"Kepada pengemudi juga dilakukan pengecekan urine untuk pembuktian dugaan penggunaan narkotika," katanya kepada Tribun Batam.

Untuk pemeriksaan urine pun dilakukan malam ini dan hasilnya diketahui negatif.

Sementara itu, bus Bimbar berwarna biru sendiri telah ditahan di halaman parkir barang bukti kecelakaan Markas Polresta (Mapolresta) Barelang.

Pantauan Tribun Batam, bagian depan bus Bimbar tampak copot akibat kecelakaan maut yang menghilangkan nyawa seorang calon pengantin di Kota Batam.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved