KARIMUN TERKINI

Tersangka Masih Orang Dekat, Korban Pencabulan Anak di Bawah Umur di Karimun Penyadang Disabilitas

Pria yang jadi tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur di Karimun merupakan orang dekat korban. Korban diketahui penyandang disabilitas.

TribunBatam.id/ElhadifPutra
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono ungkap kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur di Mapolres Karimun, Selasa (18/2/2020). 

Karena mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban membuat laporan polisi ke Polres Karimun.

Polisi kemudian menangkap Sa di depan sebuah bank di Kelurahan Sei Lakam, Sabtu (15/2/2020) sekira pukul 3 sore.

Akibat tindakannya itu, pelaku diduga kuat melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. Ia disangkakan pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1), dimana setiap orang yang dimaksud dalam pasal 76 D dipidana pelaing singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Pelaku turut dihadirkan saat ekspos pengungkapan kasus. Dengan memakai baju tahanan berwarna orange, Iadikawal oleh penyidik dari Satreskrim Polres Karimun.(TribunBatam.id/ElhadifPutra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved