Diduga Peras dan Ancam Perusahaan Tambang Rp 2,5 Miliar, Mantan Kades di Lahat Diringkus Polisi
Mantan Kepala Desa Tanjung Menang, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan, Harlinsyah (45), dibekuk anggota Satreskrim Polres Lahat
LAHAT,TRIBUNBATAM.id - Mantan Kepala Desa Tanjung Menang, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan, Harlinsyah (45), dibekuk anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat.
Ia ditangkap setelah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap PT BUMA.
Ia meminta uang Rp 2,5 Miliar kepada perusahaan yang bergerak di bidang galian C dengan dalih meminta uang kompensasi atas penggunaan jalan oleh pihak perusahaan.
Dikutip dari Sripoku.com, Harliansyah bersama sekelompok warga nekat memalang jalan menuju lokasi perusahaan. Ini dilakukan setelah permintaan mereka tidak digubris oleh perusahaan.
"Kejadiannya 23 Juli 2019 lalu. Pelaku menutup akses jalan perusahaan dengan memasang portal. Alasanya meminta konpensasi. Namun ditolak karena pihak perusahaan sendiri di tahun 2018 sudah memberikan kompensasi kepada pelaku termasuk membebaskan lahan tersebut kepada warga di tahun 2013," tegas Kapolres Lahat, AKBP Irwansyah, SIK, saat ungkap kasus, Rabu (19/2/2020).
Irwansyah menambahkan, pihak perusahaan melaporkan atas perbuatan yang dilakukan pelaku. Kepada polisi, perusahan mengaku merugi hingga Rp 500 juta akibat terhentinya aktivitas galian C yang berada di Desa Lekung Daun, Kecamatan Pagar Gunung, Lahat.
Harlinsyah diketahui sempat berstatus DPO dan melarikan diri ke Jakarta setelah berkas perkara yang dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Uumum (JPU) dan dinyatakan lengkap.
"Setelah sempat DPO, pelaku menyerahkan diri dan saat ini sudah kami amankan," ucapnya.
Pelaku diduga melanggar pasal 368 KUHPidana atau pasal 162 UU RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Pengacara Harliansyah, Rusdi Hartoni Somad, mengatakan tidak pemaksaan dalam permintaan kompensasi.
Menurutnya, jika permintaan tersebut berdasarkan perjanjian dimana pihak perusahaan akan memberikan Rp 4 ribu perkubik sebagai kompensasi.
Namun, hal itu tidak pernah diberikan setelah beberapa tahun sehingga menurut penuturan Harlinsyah, total kompensasi sudah mencapai Rp 2 miliar lebih.
"Kami akan hadapi proses hukum ini dahulu. Baru nanti akan bahas soal melaporkan balik pihak perusahaan, " ujar Rusdi.(Sripoku.com/Ehdi Amin)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Paksa Minta Jatah ke Perusahaan Rp2,5 M Disertai Ancaman, Mantan Kades di Lahat Ini Dibekuk Polisi, https://palembang.tribunnews.com/2020/02/19/paksa-minta-jatah-ke-perusahaan-rp25-m-disertai-ancaman-mantan-kades-di-lahat-ini-dibekuk-polisi?page=all.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/mantan-kades-tanjung-menang-lahat-diringkus-polisi.jpg)