Dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Majelis Hakim Tunda Putusan Sela Kivlan Zen
Dirawat di rumah sakit, sidang pembacaan putusan sela terdakwa kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal, Mayjen (Purn) Kivlan Zen ditunda.
JAKARTA,TRIBUNBATAM.id - Sidang pembacaan putusan sela dengan terdakwa kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal, Mayjen (Purn) Kivlan Zen ditunda.
Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri menunda sidang karena Kivlan Zen sedang menderita sakit sehingga tidak bisa hadir ke ruang sidang, Rabu (19/2/2019).
Majelis hakim memutuskan menunda sidang sampai kondisi mantan Kepala Staf Kostrad itu membaik dan dapat hadir ke ruang sidang.
Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta mengatakan, kliennya dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Menurut Tonin, Kivlan Zen menderita sakit kronis paru-paru, batuk dan asma.
Kivlan Zen dirawat di rumah sakit sejak Selasa 18 Februari 2020.
"Dirawat di RSPAD sejak Selasa malam," kata Tonin seperti dilansir Tribunnews.com.
Tonin memprediksi kliennya membutuhkan waktu istirahat selama 10 hari.
Untuk diketahui, Kivlan Zen terjerat kasus kepemilikan senjata api ilegal dan didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Memilih Pulang
Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen memilih pulang meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020).
Semula, mantan kepala Staf Kostrad ABRI itu dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi untuk, Azwarni, terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Kivlan Zen datang ke pengadilan sekitar pukul 14.38 WIB.
Dia memakai kemeja berwarna putih dibalut jaket berwarna hitam dan celana panjang kain berwarna hitam.
Kivlan Zen juga terlihat memakai topi baret tentara berwarna hijau.