Konsumsi Sabu di Indekos, Satres Narkoba Polres Bintan Amankan Seorang Pemuda, Total Ada 3 Pelaku
Tiga orang diringkus anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bintan. Satu orang berinisial Ra diringkus saat konsumsi sabu-sabu di indekosnya.
Chrisman mengungkapkan, polisi awalnya mendapat informasi adanya orang yang akan mengedarkan narkoba di kawasan Bukit Cermin Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota, Kamis (16/1/2020) sekira pukul 3 sore.
"Saat melakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap pelaku berinisial Aj. Dari Aj kami mendapatkan satu paket sabu," sebutnya.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman Aj di kawasan Tugu Pahlawan jalan Sukarno Hatta.
Di kediaman tersangka Aj, polisi menemukan satu bungkus paket ganja ukuran kecil. Dari penuturan Aj, diketahui narkotika tersebut ia peroleh dari Hf.
"Dari keterangan Aj itu, kami menangkap Hf di kediamannya yang bertempat kawasan Taman Bahagia. Kami menemukan 3 bungkus ganja dan satu paket sabu-sabu. Jadi total seluruh barang bukti sabu dari Aj dan Hf 17 gram. Sedangkan berat seluruh barang bukti sabu-sabu sebanyak 168 gram," ungkapnya.
Pada hari yang sama, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap lagi satu orang tersangka berinisial Hf di jalan Bukit Cermin pada sore harinya.
Setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelaku Hf membeli sabu-sabu itu dari tersangka berinisial Ff,. Polisi begerak dan mengamankan tersangka Ff saat asyik bermain domino. Dari tangan Ff, polisi menemukan dua paket sabu-sabu.
"Tersangka ini tidak ada berkaitan dengan penangkapan sebelumnya. Berat seluruh barang bukti dari dua tersangka ini sebanyak 2 gram," ucapnya.
Simpan Sabu-Sabu di Dubur
Kepolisian Polres Tanjungpinang mengembangkan kasus dari penangkapan dua pria karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu di awal tahun 2020.
Diketahui, sabu-sabu itu disembunyikan di dalam tubuh melalui dubur. Kedua pria itu diamankan polisi, Jumat (3/1/2020) sekira pukul 22.30 WIB.
Kasatnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan pun menyebutkan, dua pelaku berinisial Sh (58) dan Wa (55) ditangkap di lokasi berbeda.
"Awalnya kita amankan Ws di kawasan Jalan Singgarang Kilometer 14. Dari pengakuannya, barang ia peroleh dari Sh yang kami amankan di sebuah wisma," ucapnya, Selasa (7/1/2020).
Kepada polisi, tersangka sudah berulang kali mengedarkan sabu-sabu di Tanjungpinang.
Mereka mendapat barang haram itu dari Malaysia dan diedarkan untuk kalangan terbatas.
Untuk mengelabui petugas, mereka nekat menyimpan sabu-sabu itu di dalam tubuh melalui dubur.