Kamis, 28 Mei 2026

BATAM TERKINI

Layani Penumpang, INI Sejarah Bimbar di Batam, Pernah Beberapa Kali Ganti Direksi

Tahun 2005 Bimbar biru jurusan Tanjunguncang-Jodoh hadir di Batam, di bawah pimpinan Direksi Bintang Kembar (Bimbar).

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/IAN SITANGGANG
Foto Bimbar Biru, jurusan Tanjunguncang-Jodoh. 

Berikut ini 3 isi rekomendasi dari DPRD Batam

1. Kendaraan yang tak layak jalan, tak boleh jalan. Harus Uji KIR dan tegakkan aturan. Sehingga tingkat kecelakaan rendah. Komisi III meminta Dirlantas bisa ditertibkan. Kami mencari yang terbaik untuk semuanya.

2. KIR harus diperbarui.

3. Sopir itu cukup 2 saja setiap mobil. Tak boleh lebih. Kalau 3 sampai 4 sudah susah koordinasinya.

Langkah tersebut merupakan rekomendasi yang disepakati antara DPRD Batam, pemerintah daerah, kepolisian dan badan usaha angkutan umum dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Batam.

"Rekomendasi tadi kita minta agar angkutan yang tidak laik dan tidak lolos KIR dilarang beroperasi," ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Batam Rohaizat usai pertemuan.

Menurutnya, persoalan tersebut harus disikapi dengan serius karena menyangkut nyawa orang. 

Semua pihak, katanya, harus berkomitmen dan bersinergi untuk melakukan pengawasan di lapangan dan menindak tegas bagi yang melanggar.

 

"Jika melanggar berikan sanksi administratif dan kalau perlu cabut izin usahanya," katanya.

Di tempat yang sama Anggota Komisi III DPRD Batam, Tumbur Hutasohit menambahkan, pihaknya juga menginginkan agar tidak ada lagi istilah sopir tembak atau sopir kedua, ketiga dan lainnya.

Menurutnya, kehadiran sopir serap tersebut akan menimbulkan masalah karena tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) untuk membawa angkutan umum.

"Di sini pemilik mobil harus tegas. Jangan ada lagi sopir-sopir kedua, ketiga dan keempat. Harus lengkap administrasi, jangan ada yang tidak lengkap tapi beroperasi," ujar Tumbur.

Ia mengatakan, setiap badan usaha harus bertanggungjawab atas apa yang terjadi di lapangan. Pemilik kendaraan jangan hanya mementingkan keuntungan dan mengabaikan keselamatan orang di jalan raya.

"Kadang dia di sebelah kiri, tiba-tiba langsung ke kanan. Suka-suka dia aja. Kan dalam aturannya tidak bisa seperti itu," katanya.

Rapat ini dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Rohaizat. Dan beberapa anggota Dewan lainnya, seperti, Muhammad Rudi, Tumbur Hutasoit, Amintas Tambunan, Biyanto dan Sumali. 

3.000 Orang Tandatangani Petisi 

Setelah kecelakaan maut di Bukit Daeng Batam, kini muncul petisi stop naik angkutan ugal-ugalan di Batam (Bimbar).

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved