PENANGKAPAN KURIR SABU

Polisi Kejar Seorang DPO, Pengungkapan Sabu 8,5 Kilo, Masuk dari Pelabuhan Tak Resmi Kepri

Dari hasil pengungkapan 8,5 kilogram narkotika jenis sabu oleh Satresnarkoba Polres Tanjungpinang, polisi tengah melakukan pengejaran terhadap A

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TRIBUN/ENDRA
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan berikan penjelasan atas pengungkapan 8,5 kilogram sabu. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Dari hasil pengungkapan 8,5 kilogram narkotika jenis sabu oleh Satresnarkoba Polres Tanjungpinang, polisi tengah melakukan pengejaran terhadap inisial A.

"Inisial A tersebut sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kasat Resnarkoba AKP Chrisman Panjaitan, Kamis (20/2/2020).

A diduga sebagai orang yang mengatur kedua pelaku kurir yang sudah diamankan polisi.

"Posisi A tidak di Kepri, anggota sedang melakukan pengejaran," ucapnya.







Ia menyebutkan, dari hasil pengungkapan, barang didapat dari Malaysia melalui transit Kota Tanjungpinang.

"Masuknya barang terlarang itu melalui pelabuhan tidak resmi, makanya bisa masuk sampai Tanjungpinang. Tapi setelah itu, sabu-sabu dikirim ke luar Tanjungpinang," sebutnya.

VIDEO - 3 Orang Ditangkap Satres Narkoba Polres Bintan, Diringkus saat Konsumsi Sabu-Sabu

Kronologi Penyergapan Kurir Sabu, Polisi Kuntit Kapal hingga Pantai Melayu Batam

Disampaikannya, pengungkapan pelaku pertama, sabu seberat 1,5 kilogram berhasil diamankan di Pangkal Pinang.

"Jadi kalau pengungkapan pertama sudah sampai barang ke Pangkal Pinang, untuk yang kedua, rencananya akan dibawa ke Pekanbaru," sebutnya.

Sergap Kurir Sabu

Dua kurir narkoba hanya menunduk saat Satresnarkoba Polres Tanjungpinang merilis hasil pengungkapan narkotika jenis sabu berat 8,5 kilogram, Kamis (20/2/2020).

Belum saja menikmati hasil dari tugas mengantar sabu ke tujuan sesuai permintaan, kedua pelaku tersebut harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.

Keduanya ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda.

Pelaku pertama inisial AR(33) diamankan di Pangkal Pinang pada 12 Febuari 2020 dengan barang bukti 1,5 kilogram, pelaku kedua RDW(27) diamankan di Batam sehari setelah penangkapan pelaku pertama.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan mengatakan, kedua pelaku ini merupakan satu jaringan.

"Namun kedua pelaku ini juga tidak saling kenal satu sama lain, sebab tujuan pengantaran juga berbeda-beda," sebutnya, Kamis (20/02/2020).

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved