KARIMUN TERKINI
Jaksa Tak Bisa Tunjukkan Barang Bukti Rokok Saat Diminta Hakim PN Karimun
Jaksa penuntut umum tak bisa menunjukkan barang bukti perkara pelanggaran kepabenan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Karimun.
Jaksa Tak Bisa Tunjukkan Barang Bukti Rokok Saat Diminta Hakim PN Karimun
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Jaksa penuntut umum tak bisa menunjukkan barang bukti perkara pelanggaran kepabenan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Karimun.
Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan kasus pelanggaran kepabeanan yang melibatkan satu terdakwa benama Asrudin alias Awang, Kamis (20/2/2020) malam.
Pada sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Karimun, majelis hakim tidak dapat memutuskan terkait ratusan karton barang bukti berupa rokok tanpa memiliki pita cukai.
"Jadi tidak perlu dipertimbangan dalam perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim Joko Dwi Armoko saat membacakan dokumen putusan perkara.
Ketua Pengadilan Negeri Karimun mengatakan, barang bukti berupa rokok tidak dapat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses pembuktian perkara.
Adapun alasan JPU tidak dapat menghadirkannya di persidangan adalah karena banyaknya jumlah barang bukti.
• 2 Bulan, 9 Kasus Narkoba di Karimun Diungkap, Total 18 Tersangka, Ada Sindikat Internasional
"Barang bukti tidak dapat dihadirkan untuk proses pembuktian perkara. Dikarenakan barang bukti yang sangat banyak," sebut Joko.
Barang bukti rokok ilegal dalam kasus memang ini cukup banyak, yakni mencapai 123 karton, yang berisi hampir satu setengah juta batang.
Rinciannya adalah rokok merek Up Next Revolution 8 karton (berisi 153.600 batang), merek 99 sebanyak 25 karton (berisi 400.000 batang), merek Bless Bold 90 karton (berisi 900.000 batang).
Joko menyebutkan, majelis hakim bermusyawarah kemudian mengambil sikap untuk melihat langsung barang bukti rokok tersebut ke gudang milik Kejaksaan Negeri Karimun.
Hasilnya petugas barang bukti Kejaksaan Negeri Karimun tidak dapat menghadirkan atau memperlihatkannya.
"Setelah melaksanakan pengecekkan petugas barang bukti tidak dapat menghadirkan atau memperlihatkan barang bukti," ucap Joko.
Dalam sidang putusan tersebut, terdakwa Asrudin alias Awang diputus oleh hakim bersalah melanggar perkara pelangaran kepabeanan.
Ia dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar dan Rp 10.000.
"Jika tidak dapat membayar denda maka diganti dengan tiga bulan hukuman kurungan penjara," tambah Joko.
Sementara sarana pengangkut barang bukti rokok berupa satu unit speedboat tanpa nama diputuskan untuk di serahkan kepada negara. (TRIBUNBATAM.id/Elhadif Putra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/21022020sidang-kasus-kepabeanan.jpg)