PILKADA KEPRI

KPU Kepri Pastikan Tak Ada Balon Jalur Independen di Pilkada Kepri, Ini Sebabnya

KPU Kepri memastikan tidak ada satu orang pun bakal calon yang menyerahkan syarat sebagai perseorangan atau jalur independen

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan di KPU Provinsi Kepri, Arison (tengah) sedang menggelar rapat di Kantor KPU Provinsi Kepri, Jalan Basuki Rahmat, Kota Tanjungpinang, Jumat (21/2/2020) siang. 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memastikan tidak ada satu orang pun bakal calon yang menyerahkan syarat sebagai perseorangan atau jalur independen.

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Kepri Arison saat dihubungi Tribunbatam.id, Jumat (21/2/2020).

"Yang awalnya mendaftar sebagai perseorangan, sampai batas akhir tidak ada yang menyerahkan. Artinya tidak ada yang maju melalui jalur independen," ujarnya.

Diketahui, batas akhir penyerahan syarat perseorangan sesuai jadwal pada 20 Febuari 2020 lalu.






Ditanyakan, bagaimana dengan bakal calon dari Kabupaten/Kota yang sudah mendaftar?

"Sampai saat ini juga belum ada laporan adanya bakal calon yang menyerahkan. Kalau batas penyerahan di tingkat Kabupaten/Kota dua hari lagi, 23 Febuari mendatang," ucapnya.

Jelang Pilkada, Cyber Crime Polda Kepri Awasi Medsos, Minta Warga Bijak Bermedia Sosial

Tingkatkan Toleransi Jelang Pilkada 2020, Bakesbangpol Gelar Rakor FPK Bersama Lintas Etnis

Arison mengatakan, sejak 2010, jalur independen memang belum pernah terlihat sebagai peserta pilkada daerah.

"Sampai penyelenggaraan kali ketiga ini, belum ada satu pun calon dari independen," ucapnya.

ISMETH Abdullah Gagal Maju Pilkada Kepri 2020 Lewat Jalur Independen

Langkah Ismeth Abdullah dan Irwan Nasir untuk maju ke Pemilihan Gubernur Kepulauan Riau (Pilgub) Kepri melalui jalur non partai politik akhirnya pupus.

Pasangan calon ini tidak memasukkan berkas dukungan masyarakat hingga batas akhir sesuai ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri.

Setidaknya mereka memasukkan berkas dalam bentuk pernyataan dan tanda tangan mendukung yang dilampiri kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Untuk konteks Kepri, jumlah dukungan paling sedikit 122.943 dan tersebar di 4 kabupaten/kota.

"Namun, hingga batas akhir pengumpulan berkas dukungan, 20 Februari 2020 pukul 24.00 Waktu Indonesia Barat (WIB)," kata Arison, Ketua Divisi Tekni Penyelenggaraan di KPU Provinsi Kepri, Jumat (21/2/2020) siang.

Ismeth sendiri ketika berkunjung ke Kantor Tribun Batam, Kompleks MCP Industrial Jalan Kerapu, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, pernah mengungkapkan keinginannya untuk maju melalui jalur independen.

Namun, dia juga tetap melancarkan komunikasi politik dengan partai politik.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved