Kamis, 16 April 2026

HEADLINE TRIBUN BATAM

Terlacak di Babel Ditangkap di Batam, Polres Tanjungpinang Tangkap 8,5 Kg Sabu

Pengedar sabu jaringan internasional semakin gencar memasukkan barangnya ke Indonesia melalui wilayah Kepulauan Riau.

wahyu indri yatno
halaman 01 TB 

Terlacak di Babel Ditangkap di Batam, Polres Tanjungpinang Tangkap 8,5 Kg Sabu

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pengedar sabu jaringan internasional semakin gencar memasukkan barangnya ke Indonesia melalui wilayah Kepulauan Riau.

Sejak awal tahun 2020 ini, sudah puluhan kilogram sabu yang tertangkap.

Terbaru adalah rencana pengiriman sabu yang berhasil digagalkan oleh Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang.

Berat barang bukti yang disita dari jaringan ini seluruhnya 8,5 kilogram dan para tersangka ditangkap terpisah di Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel) dan Kota Batam.

Kasat Narkoba AKP Chrisman Panjaitan membeberkan, awalnya mereka mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman sabu melalui jasa ekspedisi Lion Parcel dari Tanjungpinang ke Pangkalpinang.

Polisi kemudian melacak barang tersebut ke lokasi tujuan, Rabu, 12 Februari 2020.

Dari hasil pelacakan diketahui, barang kiriman itu ditujukan ke rumah pelaku berinisial AR(33) di ibu kota Provinsi babel itu.

“Anggota langsung melalukan penyergapan di rumah pelaku tersebut. Ditemukan barang bukti sabu seberat 1,5 kilogram,"sebutnya.

Sehari setelah pengungkapan itu, AR bernyanyi dan mengungkapkan bahwa akan ada pengirman lainnya dari Malaysia melalui Tanjungpinang.

"Kita langsung bergerak cepat untuk melacak lokasi berlabuh kapal pengangkut sabu itu di Pelantar 2 Tanjungpinang. Saat kita sampai di Pelantar 2, ternyata kapal mereka sudah bergerak menuju Batam," ucapnya.

Tim pun bergerak mengikuti kapal itu hingga sandar ke Pantai Melayu, Barelang Batam. Tim terus mengikuti pelaku yang bergerak menuju rumahnya di kawasan Batam Centre. Setelah memastikan pemilik barang haram itu ada di rumah, pihaknya pun langsung melakukan penyergapan.

"Pelaku kedua berinisial RDW (27), kita tangkap saat sedang membuka paket sabu yang totalnya ada tujuh kemasan dan akan dikirim ke Pekanbaru, Riau,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, dua orang yang ditangkap mengaku hanya kurir dalam satu jaringan yang berasal dari Malaysia. Hanya saja, kedua pelaku ini tidak saling mengenal satu sama lain karena tujuan pengantaran berbeda-beda.

Dari pengakuan kedua pelaku, mereka sudah menjalankan pekerjaan tersebut lebih dari sekali. Upah yang diperoleh pelaku pertama AR(33) Rp 5 juta per kilogram.

Sedangkan RDW(27) mendapat upah Rp 15 jutaan per kilogram.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved