KPOP CORNER

Sempat Tertunda, Seungri BIGBANG Dipastikan Ikut Wajib Militer di Bulan Maret 2020

Setelah menunda cukup lama, mantan member BIGBANG yakni Seungri dikabarkan akan segera ikut wajib militer. Seungri dikabarkan memulai pada Maret 2020.

Allkpop
Seungri BIGBANG. 

TRIBUNBATAM.id - Setelah menunda cukup lama, mantan member BIGBANG yakni Seungri dikabarkan akan segera ikut Wajib Militer (Wamil).

Seungri akan mengikuti Wajib Militer di bulan Maret 2020, tepat beberapa pekan lagi.

Sebelumnya, pihak kemiliteran telah mengirim surat panggilan ke Seungri pada Selasa (4/2/2020) lalu.

"Untuk memenuhi persyaratan Wajib Militer yang diperlukan, surat pemberitahuan dikirimkan kepada Seungri setelah penyelidikan kasusnya rampung," ujar pihak Biro Kepegawaian Militer.

Menurut Biro Kepegawaian Militer, hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan lamanya persidangan yang dapat menganggu Wajib Militer.

"Seungri telah memberi jawaban bahwa dia akan mendaftar seperti warga lainnya setelah penyelidikan kasusnya selesai," sambung pihak militer.

Tampil di Coachella, BIGBANG Dikabarkan Perpanjang Kontraknya, Ini Jawaban YG Entertainment

Beberapa media Korea Selatan melaporkan saat ini Seungri sedang bersiap untuk masuk Wajib Militer yang akan dilaksanakan pada 6 Maret mendatang.

Seungri disebut akan bertugas sebagai tentara aktif di Divisi Infantri ke-6.

Pemilik nama asli Lee Seung Hyun itu dijadwalkan mulai menjalani massa wamilnya sejak Maret 2019 lalu.

Seungri 'Bigbang'
Seungri 'Bigbang' (nst.com.my)

Namun tugas negara tesebut tertunda karena Seungri harus menghadapi kasus hukum.

Sebelumnya, pada awal tahun 2020, Seungri awalnya diminta untuk menjalani sidang dengan pembuktian 7 dakwaan yang telah dilayangkan padanya.

Saat itu, Jaksa Penuntut mengajukan kembali penangkapan Seungri ke Pengadilan pada Jumat (10/1/2020).

Namun, pengadilan kembali menolak permohonan penahanan yang diajukan oleh pihak kejaksaan, pada Senin (13/1/2020).

Kejaksaan Kembai Ajukan Surat Perintah Penahan Seungri
Kejaksaan Kembai Ajukan Surat Perintah Penahan Seungri (dispatch)

Kejaksaan meminta tujuh dakwaan atas beberapa kasus termasuk judi, pelanggaran transaksi valuta asing, layanan prostitusi, mediasi prostitusi, pelanggaran undang-undang sanitasi makanan, penyuapan dan pelanggaran undang-undang khusus tentang kejahatan seksual yang merujuk pada hukuman

Sementara lima lainnya merupakan dakwaan yang sama pada bulan Mei lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved